16 PROVINSI Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama

16 PROVINSI Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Resha Juhari
Pemutihan Pajak Kendaraan 

BABELNEWS.ID -- Ada kabar gembira bagi anda yang belum bayar pajak kendaraan bermotor. Tahun ini ada 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak dan gratis bea balik nama.

Segera ke Samsat terdekat, karena ada 16 daerah sedang menggelar pemutihan termasuk DKI Jakarta.

Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.

Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.

Biar lebih lengkapnya berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.

- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021

- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.

Batas akhir  sampai September 2021.

2. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved