Kisah Bejat Ayah Tiri di Bangka, Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas dengan istri
Kisah Bejat Ayah Tiri di Bangka, Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas dengan istri
Bahkan dalam melancarkan aksinya,
Otong mengaku kerap mengancam korban dengan sebilah pisau,
hal itu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun.
Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun.
Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku.
Sementara itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru.
Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak/ “Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)