Berita Pangkalpinang

Dirjen PTPP: Pengadaan Tanah Harus Prosedural, Bahagiakan Semua Pihak 

Setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pembebasan lahan wajib melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, hingga penyerahan hasil

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
SOSIALISASI - Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Kota Pangkalpinang berlangsung di Balai Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan harus dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah).

Setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pembebasan lahan wajib melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Pernyataan itu disampaikan Embun saat menjadi pembicara dalam sosialisasi terkait pengadaan tanah, pencadangan tanah, serta pengembangan pertanahan dan ruang di Balai Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

Sosialisasi ini dihadiri pejabat pimpinan tinggi Pemerintah Kota Pangkalpinang, camat, lurah, serta perwakilan instansi terkait.

"Pembangunan itu tujuan negara adalah menyejahterakan masyarakat. Tetapi jangan sampai pembangunan berjalan meninggalkan luka. Kalau aturan dilanggar, akan ada pihak yang dirugikan,” kata Embun.

“Pengadaan tanah harus membahagiakan semua pihak, masyarakat yang lahannya diambil wajib mendapat ganti rugi yang layak, dan pembangunan harus berdampak positif bagi wilayah setempat," lanjutnya.

Embun juga menyoroti masih adanya lahan ‘abu-abu’ di Kota Pangkalpinang.

Karena itu, kata dia, negara perlu menetapkan status lahan berdasarkan hak menguasai negara, bukan untuk memiliki, melainkan untuk mengatur peruntukan dan penggunaannya.

"Semua harus sesuai aturan. Jangan sampai ada yang mengambil tanah seenaknya. Kalau di bawah lima hektare bisa langsung ke masyarakat. Tetapi di atas itu harus melalui tahapan resmi. Intinya, pembangunan harus berjalan tanpa meninggalkan luka," tutur Embun.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya sosialisasi tersebut untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

"Untuk Kota Pangkalpinang yang sudah berumur 268 tahun, masih banyak sarana yang kita butuhkan. Masyarakat berharap adanya pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan, hingga pengelolaan sampah. Kita berharap anggaran tersedia agar kebutuhan wajib Kota Pangkalpinang sedikit demi sedikit bisa dipenuhi," kata Unu. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved