Tribun Babel

Distribusi Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

Dr Eni Karsiningsih memberikan saran agar pupuk subsidi untuk petani bisa diterima dengan tepat sasaran

Editor: Edwardi
istimewa
Ketua Jurusan Prodi Agribisnis, Dr Eni Karsiningsih 

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Ketua Jurusan Prodi Agribisnis sekaligus Dosen Agribisnis Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Eni Karsiningsih memberikan saran agar pupuk subsidi untuk petani bisa diterima dengan tepat sasaran. Proses pemupukan merupakan upaya yang dilakukan petani untuk meningkatkan produktivitas lahan.

"Pada lain pihak mahalnya harga pupuk masih menjadi keluhan petani dalam melakukan proses usaha tani karena berdampak signifikan pada biaya usaha tani dan produksi yang dihasilkan," kata Eni.

Dijelaskannya, pupuk merupakan faktor produksi yang sangat mempengaruhi jumlah produksi yang akan dihasilkan petani, dan akhirnya berdampak pada pendapatan yang akan diperoleh petani.

"Mahalnya harga pupuk nonsubsidi menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan, dengan melakukan penyelewengan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Selain itu juga, sering kali penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran," ujarnya.

Upaya pemerintah dalam rangka untuk mendukung ketahanan pangan dan memperkecil celah kecurangan, dengan cara pemerintah memberikan bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani yang diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang disebut 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” katanya.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T ini, kementerian pertanian mencoba membenahi system pendistribusian pupuk bersubsidi diantaranya dengan menerapkan system e-RDKK dan penerapan kartu tani serta melakukan pengawasan yang ketat," jelasnya.

Disarankannya, untuk mencegah penyelewengan yang dilakukan oknum dalam penyaluran pupuk bersubsidi ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

1. Pengawalan Penyaluran Pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian yang dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
2. PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) harus meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
3. Menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisisan dan TNI dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.
4. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pupuk bersubsidi.
5. Menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga kios pupuk.
6. Monitoring distribusi pupuk bersubsidi diperketat.
7. Penerapan e-RDKK dan Kartu tani yang tepat sasaran dengan komitmen yang tinggi. (s2)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved