Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan 

Seorang buruh harian bernama Edo Parnandes (26) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
TERSANGKA - Edo Parnandes (26), tersangka kasus narkoba, diamankan aparat Polres Bangka Selatan, Senin (25/8/2025). Edo diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,6 gram. 

TOBOALI, BABEL NEWS – Seorang buruh harian bernama Edo Parnandes (26) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Warga asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, itu diringkus lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,6 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Senin (25/8/2025).

Seseorang yang belakangan diketahui bernama Edo Parnandes itu pun ditangkap di jalan tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku kami tangkap saat berada di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Pelaku saat itu akan mengedarkan narkoba,” kata Defriansyah kepada Bangkapos.com, Rabu (27/8/2025).

Awalnya, lanjut Defriansyah, Edo menampik hendak melakukan transaksi narkoba.

Tak percaya begitu saja, anggota satresnarkoba yang didampingi tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pemuda berusia 26 tahun tersebut.

Ternyata, Edo sebelumnya sempat membuang barang bukti sabu untuk mengelabui petugas.

“Saat diamankan pihak kepolisian, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam toko yang berada di pinggir jalan,” ujar Defriansyah.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,6 gram, tujuh plastik klip ukuran kecil dan besar, satu sekop terbuat dari bekas sedotan minuman, satu kertas aluminium foil, satu tas warna hitam, serta uang tunai senilai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada polisi, Edo mengaku selama lima bulan terakhir mengedarkan narkoba kepada sejumlah warga, terutama penambang pasir timah.

Barang haram tersebut dia dapatkan dari rekannya yang saat ini menjadi target polisi. 

“Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika,” kata Defriansyah.

“Pelaku ini bukan residivis. Baru pertama kali ditangkap karena kasus narkotika,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edo yang telah ditetapkan sebagai tersangka  diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,”kata  Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved