Berita Kriminal
Pria 32 Tahun di Pangkalpinang Mencuri demi Beli Sabu dan Main Judol
Uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol)
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pria bernama Nopariansyah alias Nopa (32) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pangkalpinang karena diduga melakukan pencurian di kediaman Nova Lina (29), warga Jalan Lapangan Bola, RT 002/RW 003, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol).
"Pelaku berstatus residivis atau pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2026. Kami terus memburu dan mengungkap setiap kasus yang terjadi agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat merasa terlindungi," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Senin (1/6/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki menjelang dini hari.
Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci menggunakan kawat gantungan baju yang tergantung di halaman belakang rumah.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil tiga buah ponsel, satu kipas angin merek Regency, satu alat catok rambut, satu perangkat pengeras suara nirkabel, dua tabung gas, serta uang tunai sekitar Rp4.000.000.
Barang-barang hasil curian itu kemudian disimpan sementara di rumah seorang wanita bernama.
Beberapa hari kemudian, pelaku menjual ketiga ponsel tersebut dan memperoleh uang Rp1,5 juta, serta dua tabung gas seharga Rp180 ribu.
Singgih Aditya Utama menyebutkan, korban baru tahu rumahnya dibobol maling saat ia merasa kepanasan dan hendak menggunakan kipas angin, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Tak hanya itu, ponsel Oppo A17 milik korban yang biasa diletakkan di bawah bantal juga hilang beserta kotak kemasannya.
Saat diperiksa lebih lanjut, pintu lemari di rumah korban terbuka dan isinya berantakan.
Dompet milik suami korban yang sebelumnya disimpan di bawah tumpukan pakaian sudah berpindah ke atas tumpukan baju dan isinya kosong.
“Di dalam tas milik adik korban, uang tunai sebesar Rp3.600.000 dan satu unit ponsel Oppo A17 warna biru laut juga raib. Tak hanya itu, ponsel Infinix X Hot 60 milik suami korban serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram pun ikut hilang dicuri. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta," ujar Singgih.
Ia menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Parit Lalang pada Minggu (31/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kipas angin merek Regency, satu kawat gantungan baju, satu perangkat pendengar suara, satu alat catok rambut, dan satu ponsel merek Samsung milik pelaku sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-aksi-pencurian.jpg)