Selasa, 2 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Gubernur Babel Minta PKS Beli Sawit dengan Harga Normal, Hidayat: Yang Nakal Akan Ditindak

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan akan bertindak tegas apabila menemukan pabrik atau perusahaan kelapa sawit nakal.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan akan bertindak tegas apabila menemukan pabrik atau perusahaan kelapa sawit nakal.

Ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan sawit yang kedapatan nakal terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Hidayat menyusul pernyataan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Hal ini menyusul anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.

"Yang nakal akan kita tindak. Pabrik yang nakal, memenangkan dirinya sendiri, itu akan ditindak. Bila perlu ada pabrik yang nakal kita cabut izinnya," kata Hidayat kepada Bangka Pos usai upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Gubernur Babel, Senin (1/6/2026).

Dia meminta pabrik kelapa sawit (PKS) di Babel kembali membeli sawit petani dengan harga normal, bahkan lebih tinggi apabila harga pasar dunia naik.

"Intinya kalau ada pabrik yang nakal saya akan cabut izinnya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS sawit, baik untuk mitra plasma maupun petani rakyat.

Sudaryono menyebutkan implementasi aturan tersebut masih minim. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian kecil pemerintah daerah (pemda) yang sudah menjalankan penetapan harga TBS sawit yang melibatkan pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasi petani.

"Baru beberapa provinsi yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 ini dalam penentuan harga pembelian TBS yang melibatkan pemda, PKS, dan asosiasi dengan mengacu pada harga sawit pasar," ujar Sudaryono dalam jumpa pers di kantor Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut ke seluruh kepala daerah agar acuan harga TBS di setiap wilayah segera terbentuk.

Sudaryono meminta kepala daerah tidak pasif dan terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan karena pemda memiliki peran memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS panenan petani sesuai regulasi yang berlaku.

"Kepala daerah kami minta aktif melakukan pemantauan harga pembelian TBS oleh PKS. Pastikan PKS di wilayahnya membeli sesuai Permentan 13 Tahun 2024," katanya.

Ancam sanksi

Sudaryono juga meminta laporan yang lengkap dan mendalam jika ditemukan ada PKS yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan.

Dia memerintahkan agar PKS yang melanggar diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved