Berita Kriminal
Pria 32 Tahun di Pangkalpinang Mencuri demi Beli Sabu dan Main Judol
Uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol)
Sementara tiga buah ponsel milik korban masih terus dicari keberadaannya.
Singgih menambahkan, sebagian barang seperti kipas angin dan perangkat pendengar suara digunakan sendiri oleh pelaku, sedangkan uang tunai dan hasil penjualan barang curian lainnya habis dipakai pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
Lebih lanjut, Singgih mengatakan, pelaku dan barang bukti masih diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui telah melakukan kekerasan seksual yang tercatat dalam laporan berbeda.
Singgih menegaskan, penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana. Kepolisian akan selalu hadir dan bertindak tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-aksi-pencurian.jpg)