Berita Kriminal
Dua Pemuda Tikam Seorang Pria di Hiburan Malam
Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dua pemuda berinisial SO (18) dan AK (18) usai buron lebih dari satu bulan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dua pemuda berinisial SO (18) dan AK (18) usai buron lebih dari satu bulan. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pria di kawasan hiburan malam Jalan Sp A Trans Rias, Toboali.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial TM (31), warga Jalan M Munzir, Kecamatan Toboali, mengalami luka tusuk di lengan kiri akibat serangan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang menonton hiburan malam pada Selasa (7/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban terlibat selisih paham dengan sejumlah pemuda yang berjoget di sekitar panggung hiburan. Cekcok antara korban dan para pelaku semakin memanas hingga berujung perkelahian di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam perkelahian itu, korban diduga dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Pada saat terjadi perkelahian, seorang pelaku menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian lengan sebelah kiri.
Selain luka tusuk, korban juga mengalami luka lebam akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku. Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. "Korban mengalami luka lebam dan luka tusuk di bagian lengan kiri sehingga langsung membuat laporan polisi," kata Imam Satriawan, Senin (25/5).
Mendapat laporan tersebut jelas Imam Satriawan, Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi seorang terduga pelaku yang berada di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Toboali.
Pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Polisi kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan tersebut.
"Para pelaku mengakui melakukan penganiayaan ataupun penusukan terhadap korban pada saat kejadian tanggal 7 April 2026," beber Imam Satriawan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau karat tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku saat menusuk korban. Barang bukti tersebut ditemukan setelah tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku.
Motif pengeroyokan tersebut dipicu selisih paham yang terjadi saat para pelaku dan korban berada di lokasi hiburan malam. Kondisi para pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras membuat situasi semakin tidak terkendali hingga berujung tindak kekerasan.
"Motifnya karena selisih paham dan dipengaruhi minuman keras saat hiburan malam berlangsung," sebutnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/SO-18-dan-AK-18-warga-Desa-Rias-ketika-menjalani-pemeriksaan.jpg)