184.251 Orang Teken Petisi, Tolak Klaim Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun
Warga beramai-ramai menandatangani petisi daring di laman change.org usai pemerintah mengubah kebijakan klaim jaminan hari tua
JAKARTA, BABEL NEWS - Warga beramai-ramai menandatangani petisi daring di laman change.org usai pemerintah mengubah kebijakan klaim jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan baru, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 18.35 WIB , petisi tersebut telah ditandatangani oleh 184.251 orang dan bisa jadi masih akan terus bertambah. Jumlah tersebut telah melampaui target 150.000 tanda tangan.
Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.
Menurut Suhari, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun peraturan Menteri yang baru tersebut telah diundangkan pada 4 Februari 2022. Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.
Sekadar diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan pencairan jaminan hari tua (JHT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada usia 56 tahun.
Aturan ini berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19.
Asal tahu saja, aturan baru tersebut juga ditolak oleh serikat buruh. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220213_Tangkapan-layar-petisi-di-Changeorg-yang-menolak-JHT-cair-di-usia-56-tahun.jpg)