Berita Kriminal

Warga Temukan 5 Pohon Ganja, Tertanam di Lahan Hutan Desa Mendo

Lima batang ganja yang ditemukan di hutan Desa Mendo saat ini sudah kita amankan, masih kita dalami guna mengungkap pemiliknya ganja tersebut.

Bangka Pos/Deddy Marjaya
TANAMAN GANJA - Satuan Narkoba Polres Bangka saat memperlihatkan temuan lima batang tanaman ganja yang diduga ditanam di kawasan hutan Dusun II, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (15/2). 

MENDO BARAT, BABEL NEWS - Seorang warga yang baru membeli lahan di kawasan hutan Dusun II, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dikagetkan dengan temuan lima pohon ganja yang tertanam di dalam polybag. Kejadian ini ditemukannya saat melihat lokasi lahan yang hendak dibersihkan.

Warga itupun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mendo Barat, yang kemudian menginfomasikan kejadian ini kepada Sat Narkoba Polres Bangka. Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi dan Kapolsek Mendo Barat, Iptu Hariyoso lalu mendatangi lokasi temuan.

"Lima batang ganja yang ditemukan di hutan Desa Mendo saat ini sudah kita amankan, masih kita dalami guna mengungkap pemiliknya ganja tersebut," kata Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/2).

Ia menjelaskan, kelima pohon ganja ini dalam kondisi hidup dengan tinggi bervariasi. Untuk pohon ganja terbesar dengan tinggi sekitar satu meter, sedangkan terendah setinggi sekitar 20 sentimeter.

"Untuk pemilik lahan dipastikan tidak mengetahui pemiliknya karena baru membeli lahan hutan tersebut yang rencana akan dibersihkan sebelum ditanami," kata tambah Kasat Narkoba, Deni Wahyudi.

Diakui Deni, memang pihaknya tidak menyangkal beberapa kali mendapatkan informasi tentang adanya tanaman ganja yang sengaja disemai warga di dalam hutan. "Tidak dipungkiri diduga ada warga yang menyemai, menanam dan merawat tanaman ganja, karena setiap informasi secara cepat kita tindaklanjuti, namun belum berhasil mengungkap pelakunya," jelasnya.

Sembilan tersangka
Satres Narkoba Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan sembilan tersangka, dalam Operasi Antik 2022 di wilayahnya. Dari kesembilan tersangka ini, satu di antaranya, MN (37) ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu.

Selain MN, tersangka lainnya yakni HD (42), SJ (42), SW (14), berasal dari daerah Sungsang, RK (34), EV (31) ditangkap di Muntok, dan ZR (27), AY (18) di Tempilang, serta JH (35) di Kecamatan Simpang Teritip.

"Kita melaksanakan Operasi Antik ini selama 12 hari, dengan yang kita dapat ada tiga berstatus target operasi (TO), dan dua non TO. Jadi jumlahnya ada sembilan tersangka, ada yang jadi pengedar dan ada yang pemakai," ujar Kabag Ops Polres Babar, Kompol Evry Susanto, Senin (14/2).

Ia menjelaskan, dari kesembilan tersangka ini, kepolisian menyita barang bukti sebanyak 6,68 gram narkotika jenis sabu dengan total perkiraan harga Rp9.632.000. "Delapan plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 160 plastik klip bening kosong, empat buah bong alat isap sabu, lima buah handphone, dua unit motor," jelasnya.

Menurutnya, para tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda-beda. "Kalau ini sudah di lidik sama Satresnarkoba ada sindikat, tapi lagi kita cari kita sudah komunikasi dengan Polda, Insya Allah dapatlah," ucapnya.

Akibat perbuatannya sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (die/riz)

Tahun 2021, 500 Tersangka
DIREKTORAT Resnarkoba Polda Babel mencatat, ada 500 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, yang berhasil diamankan selama tahun 2021. Sebanyak 500 tersangka ini ditetapkan dari total 329 laporan kepolisian, dengan jumlah tersangka sebanyak 465 laki-laki dan 35 perempuan.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dari total 500 tersangka yang telah ditetapkan, 335 orang di antaranya sudah menjalani proses hukum tahap kedua. Sementara, sisanya masih dalam proses penyidikan di Direktorat Resnarkoba Polda Babel.

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 3,06 kg, ganja sebanyak 64,3 kg, ekstasi sebanyak 46,73 gram dan obat-obatan berbahaya jenis tramadol sebanyak 4.860 butir," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved