Kadinkes Pangkalpinang: Jangan Memaksakan Diri Isoman Kalau Rumah Tak Memadai
Hakim menjelaskan, isolasi mandiri harus dilakukan dalam satu ruangan dan tersedia tempat untuk melakukan kegiatan berjemur.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus M Hakim, meminta agar pasien Covid-19 tidak memaksakan diri menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah jika tak memiliki rumah atau tempat yang memadai.
Hakim menjelaskan, isolasi mandiri harus dilakukan dalam satu ruangan dan tersedia tempat untuk melakukan kegiatan berjemur.
Pasien juga harus memperhatikan pola makan dan vitamin yang cukup.
Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 kepada anggota keluarga yang lain.
"Kalau tempat yang tidak memenuhi untuk melakukan isolasi mandiri, nanti akan segera kita pindahkan ke isolasi terpadu," ujar Hakim, Minggu (6/3/2022).
Menurut Hakim, tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien Covid-19 tanpa gejalalah yang bisa menjalani proses penyembuhan di rumah.
Adapun pasien yang bergejala ringan-sedang, kata Hakim, diisolasi di tempat isolasi terpadu (isoter) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Sedangkan pasien bergejala berat dirujuk ke rumah sakit.
"Di rumah sakit juga sudah dibatasi pasien yang dapat dirawat, yakni yang memiliki gejala sedang dan berat. Untuk gejala ringan dan sebagainya kita sarankan untuk isolasi terpadu atau isolasi mandiri," ujar Hakim.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, ketentuan mengenai perawatan pasien Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pasien bisa dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala.
Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dilakukan jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis.
Hakim menambahkan, perawatan di rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 dilakukan apabila pasien Covid-19 mengalami gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol.
"Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 asimptomatik (tidak bergejala) atau mengalami gejala ringan. Kendati begitu, pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, yakni usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya," tuturnya.
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, lanjut Hakim, yakni tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Pasien harus menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Terpenting berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar atau sembuh," kata Hakim. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220221_Kepala-Dinas-Kesehatan-Kota-Pangkalpinang-Masagus-M-Hakim.jpg)