Berita Kriminal
Sat Resnarkoba Bateng Bekuk Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Dari penangkapan pelaku, tim menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,67 gram.
SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah membekuk Hendri alias Roger, di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bateng, Senin (7/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria ini diamankan, setelah diduga menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan, dari penangkapan pelaku, tim menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,67 gram. "Memang betul tadi malam tim tindak Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama terduga HD yang saat ini sudah kita amankan di Polres," kata Windaris.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A-87/III/2022/Babel /Res Bateng. "Tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di depan sebuah toko/warung yang beralamat di Jalan Berok Ulu, RT 03 RW 04 Kelurahan Sungaiselan. Pelaku ini diduga sedang menunggu pembelinya," jelasnya.
Menurutnya, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan pelaku di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. "Melalui penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bateng. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Denda Rp2,5 miliar
Ketua majelis Hakim, Yunizar Kilat Daya juga membacakan amar putusan dua terdakwa kasus narkotika, Ateng dan Eqbal Eranda, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/3). Keduanya divonis hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus yang dijalaninya.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU yang mengganjar keduanya dengan ancaman hukuman 8 tahun dan 8 bulan. Keduanya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menjual dan menjadi perantara jual beli, narkotika golongan I.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ateng dan Eqbal masin masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Yunizar memaparkan amar putusannya.
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp2,5 miliar, dengan ketentuan untuk terdakwa Ateng diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan. Sementara, untuk subsidair terdakwa Eqbal lebih ringan yakni 6 bulan pidana penjara. (u2/ara)
Vonis 4 Tahun 6 Bulan
KETUA Majelis Hakim, Yunizar Kilat Daya juga membacakan amar putusan terhadap terdakwa Komarudin Saputra alias Komeng, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/3). Terdakwa ini divonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp850.000.000,00 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan, usai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran kecil, serta barang bukti lainnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp850.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Yunizar merunut amar putusannya.
Diketahui, Komeng ditangkap Tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang di rumah kontrakan miliknya di kawasan Air Salemba. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu yang disembunyikan di tong sampah depan rumah. (ara)