Berita Belitung
DPRD Belitung Usulkan Pemisahan Pengelolaan Kebun Binatang
Sejauh ini, museum dan kebun binatang tersebut masih berada di bawah satu unit pengelola teknis.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung mengusulkan agar pengelolaan kebun binatang di belakang Museum Tanjungpandan dipisahkan.
Sejauh ini, museum dan kebun binatang tersebut masih berada di bawah satu unit pengelola teknis.
Ketua Komisi III DPRD Belitung, Idrianto, menilai museum seharusnya menjadi pusat edukasi kebudayaan, sedangkan kebun binatang lebih tepat berada di bawah perangkat daerah lain seperti dinas lingkungan hidup atau pariwisata.
“Secara nomenklatur, museum ini masuk kebudayaan, sedangkan kebun binatang bisa di lingkungan hidup atau pariwisata. Karena itu ke depan sebaiknya dipisah,” kata Idrianto usai melakukan kunjungan kerja ke Museum Tanjungpandan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, kondisi kebun binatang tersebut saat ini tidak sesuai lagi. Lokasi yang bising serta luas lahan kebun binatang yang tidak memenuhi standar minimal dua hektare membuat keberadaan satwa tidak ideal.
Idrianto menyebut, pihaknya sudah menyampaikan usulan agar kebun binatang dipindahkan ke lokasi baru yang lebih layak.
Salah satu contoh kawasan Bukit Peramun yang dinilai potensial untuk dikembangkan.
“Kalau ada lokasi baru, selain lebih sesuai untuk satwa juga bisa menjadi daya tarik baru bagi masyarakat dan mendukung pendapatan asli daerah,” ujar Idrianto.
Tunggu keputusan bupati
Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri, mendukung penuh usulan pemisahan pengelolaan museum dan satwa yang ada di halaman belakang museum tersebut.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Belitung.
“Kami sangat setuju jika ada regulasi yang akan memisahkan museum dengan satwa. Karena dari sisi SDM (sumber daya manusia) maupun nomenklatur tidak ada embel-embel kebun binatang,” kata Revzan.
Ia menjelaskan, sebelumnya persoalan keberadaan satwa di UPT Museum Tanjungpandan sempat viral karena pemberitaan beberapa bulan lalu.
Semenjak itu, kata dia, jajaran UPT sudah mengajukan hasil telaah staf kepada Bupati Belitung.
Tujuannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah ke depan.
Telaah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur pengelolaan satwa minimal harus memiliki lahan dua hektare, tenaga dokter hewan tetap, ruang perkembangbiakan, ruang bermain, hingga ruang perawatan satwa.
"Surat itu sudah kami sampaikan di bulan Juni atau Juli kemarin. Jadi tinggal menunggu keputusan bupati," ujar Revzan. (del/dol)
| Bupati Belitung Puji Dokumen Kajian Ekowisata dari Yayasan Tarsius Centre |
|
|---|
| Hasil Kajian Yayasan Tarsius Centre: Perairan Desa Lassar Jadi Habitat Penting bagi Dugong |
|
|---|
| Bupati Belitung Timur Ingatkan ASN Lapor LHKPN dan SPT |
|
|---|
| Tokoh Lintas Agama Dukung Pengusulan Kembali Hanandjoeddin Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Gelar Munajat Menjelang HUT Ke-23 Belitung Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250909_Kondisi-area-kebun-binatang.jpg)