Destar Point Bakal Jadi Sentra Kuliner di Pangkalpinang
Destar Point juga didesain dengan gaya futuristik berkonsep pariwisata dengan ciri khas ornamen berwarna cokelat
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya.
Salah satunya, dengan menghadirkan sentra kuliner maupun oleh-oleh bernama Destar Point di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, tepatnya di depan BB Tower.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tambahan objek wisata berupa sentra kuliner Destar Point.
Rencananya, Destar Point akan dibuka dalam waktu dekat.
"Itu dibangun di depan BB Tower dan itu sudah selesai. Destar Point rencana kita untuk sentra UMKM kita dan sentra oleh-oleh di Kota Pangkalpinang," kata Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, Selasa (8/3/2022).
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kita resmikan," ujarnya.
Molen mengatakan, pembangunan Destar Point menelan biaya sekitar Rp5,3 miliar.
Pembangunan sentra kuliner dan oleh-oleh tersebut juga memanfaatkan 13 rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sempat terbengkalai beberapa waktu lalu.
Destar Point dibangun dengan bentuk gedung dua lantai yang memanjang dan terpisah.
Satu deretan gedung terdiri atas 8 gerai dan satu bangunan lagi terdapat 5 gerai.
Destar Point juga didesain dengan gaya futuristik berkonsep pariwisata dengan ciri khas ornamen berwarna cokelat.
Selain itu, akses menuju lantai dua gedung terdapat sebuah tangga, sedangkan untuk menghubungkan lantai dua antara gedung satu dan lainnya terdapat sebuah jembatan yang terbuat dari kaca.
"Di tempat itu telah disediakan 13 gerai bagi pelaku UMKM," ucap Molen.
Nantinya, lanjut dia, lantai dasar akan digunakan sebagai sentra UMKM berupa gerai oleh-oleh dan cendera mata khas Pangkalpinang. Adapun lantai dua khusus untuk food court atau pusat jajanan serba ada.
Menurut Molen, Destar Point akan menjadi tempat berjualan yang lebih nyaman dan bersih bagi para pelaku UMKM.