Tilang Elektronik Segera Berlaku di Pangkalpinang, Peluncuran Akan Dilakukan pada 26 Maret 22
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Pangkalpinang akan diluncurkan pada 26 Maret 2022
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Pangkalpinang akan diluncurkan pada 26 Maret 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/591/III/HUK.6.6./2022 tertanggal 21 Maret 2022.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi, Selasa (22/3/2022).
"Berdasarkan telegram ini maka launching (peluncuran) ETLE di Polda Babel akan kita lakukan di gedung RTMC Polda Babel. Kegiatan ini juga dilakukan secara serentak senasional," kata Adnan.
"Total polda yang akan melakukan peluncuran penerapan ETLE ini ada 13 secara menyeluruh, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung. Untuk pusat pelaksanaannya di Surabaya dan di daerah termasuk kita akan dilaksanakan secara virtual," ujarnya.
Adnan menuturkan, penerapan sistem tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum di jalan raya atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Ia menyebut sistem tersebut bertujuan mengurangi interaksi antara polisi lalu lintas dengan pengguna jalan.
"Setelah diluncurkan maka penilangan sudah bisa dilakukan secara elektronik," ucapnya.
Di Pangkalpinang, ada empat titik yang telah dipasangi kamera ETLE, yakni simpang empat Air Itam, simpang empat Semabung, simpang empat Ramayana, dan simpang tiga Transmart.
Adnan mengatakan, pelanggaran yang akan menjadi target tilang elektronik, di antaranya pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, overloading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi), menggunakan mobil bak atau pikap untuk mengangkut orang, dan pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumah masing-masing.
Pengiriman surat tilang tersebut sesuai dengan nomor kendaraan yang teregistrasi guna menyelesaikan penilangan dengan membayar denda melalui barcode yang telah dilampirkan di surat tilang.
"Nantinya misal ada yang terekam atau ter-capture maka akan dicocokkan dengan database dan memastikan nomor polisi kendaraan sekaligus mengetahui pemiliknya. Setelah itu akan dikirimkan surat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Adnan.
Pihaknya akan mengirimkan surat tilang tersebut menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Surat tilang sendiri berisi catatan penilangan, data-data beserta website, dan barcode sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran denda sekaligus memastikan apakah kendaraan tersebut miliknya atau bukan.
Adnan menambahkan, jika pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak dapat melakukan pembayaran atau belum bisa menggunakan barcode, bisa melapor ke satuan lalu lintas polres setempat. Adapun proses penilangan terhadap pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung akan dibantu oleh polda. (jhk)