Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Pemuda Mabuk Pukul Tetangga Pakai Batu

Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, membekuk seorang pemuda, Amron (25), Sabtu (20/9) malam.

(Ist/Polsek Merawang)
MABUK LEM - Amron (duduk baju pink) saat dibawa ke Polres Bangka, Sabtu (20/9/2025) malam. Dia ditangkap lantaran mabuk lem aibon dan melakukan aksi kekerasan terhadap tetangganya di Desa Pagarawan, Merawang, Bangka. 

MERAWANG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, membekuk seorang pemuda, Amron (25), Sabtu (20/9) malam. Pemuda dari Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka diamankan, setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tetangganya sendiri menggunakan batu.

Kapolsek Merawang, Iptu M Ryan Nofiandy mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.15 WIB di teras rumah korban yang berada di Jalan Simpang 5 Desa Pagarawan. Saat itu, korban, Lukman (48) sedang mengobrol dengan rekannya, Sukadi (53). Kemudian pelaku tiba-tiba datang sambil menggenggam batu di tangan kanan dan memegang kaleng lem aibon di tangan kiri.

Pelaku yang diduga sedang mabuk lem tersebut mengayunkan tangan kanannya seolah-olah hendak melempar batu ke arah korban. "Saat korban menegur agar tidak mabuk di lokasi, pelaku langsung memukul korban dengan batu hingga telinga korban robek," kata Ryan Nofiandy, Minggu (21/9). 

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek di daun telinga bagian dalam. Korban sempat bergumul dengan pelaku sebelum dilerai saksi dan anaknya. Korban kemudian dirawat di RSUP Ir. Soekarno dan membuat laporan ke Polsek Merawang. 

Petugas piket yang mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB langsung ke lokasi dan sudah lebih dulu mengamankan pelaku. "Kami membawa pelaku ke Polsek Merawang beserta barang bukti berupa satu batu seukuran telapak tangan orang dewasa dan satu lem aibon," ujarnya.

Kasus ini kini kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka. Amron dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Proses hukum tetap berjalan. Pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti," ucapnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved