Berita Bangka Selatan

Tim Cheetah Bangka Selatan Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

Pria yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk polisi, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu.

ist/Satresnarkoba Polres Basel
PELAKU penyalahgunaan narkoba, Mulyadi (49), warga asal Desa Pasir Makmur, Sungai Pasir, Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, usai diamankan kepolisian, Minggu (27/3). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, membekuk Mulyadi (49), warga asal Desa Pasir Makmur, Sungai Pasir, Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (27/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk polisi, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat bruto 4,89 gram, di kediamannya, di Jalan Damai, Ketapang, Toboali.

Kasat Resnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Apriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan sering terjadi transaksi narkoba.

"Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyisiran. Benar saja pada malam kemarin kami berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Husni, Senin (28/3).

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan kediamannya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. "Kami berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kiri sebanyak 10 paket dengan berat 4,89 gram siap edar," kata Husni.

Selain itu, Tim Cheetah juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni empat plastik klip kecil kosong, dua buah plastik klip besar kosong. Termasuk, satu kotak rokok, satu unit handphone warna hitam dan satu helai celana berwarna krem.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurunga penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (ynr)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved