Berita Pangkalpinang
Ramadan, Siswa Libur 3 Hari, Dindik Babel Minta Perbanyak Kegiatan Keagamaan
Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, memberlakukan sejumlah aturan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) selama Ramadan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, memberlakukan sejumlah aturan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) selama Ramadan. Aturan disampaikan ke setiap sekolah tingkat SMA/SMK yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas wilayah I, II, III, IV dan V Dinas Pendidikan Babel.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dindik Babel, Saipul Bakhri, mengatakan, selama Ramadan ini Dindik sudah menerbitkan surat edaran nomor 420/466/DINDIK tertanggal 25 Maret 2022. "Ini juga meniklanjuti surat keputusan bersama SKB Menteri, tentang hari libur nasional dan cuti bersama kalender pendidikan 2022 untuk jenjang SMA/SMK. Beberapa poin yang dicantumkan, untuk menjadi perhatian dan rambu selama memasuki bulan suci Ramadan," kata Saipul.
Diakuinya, para siswa ini mulai libur di awal Ramadan, atau sejak Senin (4/4) hingga Rabu (6/4). "Setelah masuk kembali nanti, kita harapkan sekolah memberikan banyak pada penguatan karakter peserta didik. Seperti pembinaan bidang keagamaan, kita harap anak yang tidak berhalangan dan beragama islam untuk melaksanakannya," jelasnya.
Untuk jam selama sekolah, Saipul mengharapkan adanya penyesuaian melihat dari aturan SKB Menteri yang mengurangi jam kerja ASN. "Karena kebiasaan tahun sebelumnya hanya 30-35 menit, karena kalau normalnya 45 menit per jam pembelajaran, kita diminta menyesuaikan untuk di dalam surat edaran belum dicantumkan. Tetapi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan menyampaikan nanti untuk setiap jam pembelajaran berapa. Mengacu pada SKB mengenai pengaturan jam masuk dan pulang ASN. Karena berbeda pegawai struktural dan fungsional guru," katanya.
Selain itu, selama Ramadan pendidikan pembinaan karakter akan lebih banyak dilakukan. Seperti membaca Al-Qur'an baik di awal atau akhir pembelajaran tata muka di sekolah.
Tujuannya, agar siswa dapat memaknai Ramadan dan mendarah daging untuk siswa/siswi. "Kalau biasanya untuk pembelajar fisik seperti olahraga dilakukan pada Ramadan ini kita harapkan meniadakan. Artinya jangan sampai nanti fisik anak terkuras sehingga berdampak kepada puasa yang tidak optimal. Terutama dalam pelaksanaan ibadahnya, akibat olahraga yang terlalu berat," tegasnya.
Ia juga meminta, sekolah untuk memperbanyak pembelajaran teori ketimbang aktivitas fisik. Dikecualikan untuk aktivitas ujian praktik yang telah dijadwalkan. Tetapi, tidak terlalu berat.
"Sekolah melaksanakan teori tatap muka di dalam kelas saja, memang apabila hal tertentu dilaksnakan fisik contoh yang sudah diagendakan seperti ujian praktik. Untuk mata pelajaran tertentu harus menggunakan aktivitas banyak praktik, tetapi sekolah harus banyak menyiasatinya," harapnya.
Ia menambahkan, selama bulan suci Ramadan, sejumlah SMA/SMK juga melaksanakan ujian sekolah dan uji komptensi untuk siswa SMK. "Sehingga untuk siswa yang duduk kelas 12 diharapkan optimalisasi tatap muka. Kemudian kelas 11 dan 10 karena ada ruang dipakai untuk ujian sekolah dan ujian kompetensi, tidak ada arahan untuk pembelajaran daring, semua melaksanakan tatap muka," ujarnya. (riu)
Maksimal 6-7 Jam
PARA pegawai di lingkungan Pemkab Bangka juga hanya kerja maksimal 6-7 jam sehari selama bulan suci Ramadan 1443 H. Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Bangka nomor 800/1762/BKPSDMD/III/2022, tertanggal 31 Maret 2022.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKPSDMD Bangka, Novita mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bangka tersebut sejak beberapa hari lalu kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Bangka. "Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB," kata Novita, Sabtu (2/4).
Ia menambahkan, bagi OPD atau instansi Pemkab Bangka yang memberlakukan 6 hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja, yang dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya untuk hari Jumat saja waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Selama Ramadan kegiatan apel pagi, apel siang/sore, dan senam kesegaran jasmani ditiadakan. Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022," ujar Novita.
Diakuinya, jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN dan tenaga kontrak, baik yang melakukan kerja di kantor atau WFO maupun kerja di rumah atau WFH. "Kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," harapnya. (edw)
SURAT EDARAN DINDIK BABEL
1. Libur menyambut Ramadan dilaksanakan tiga hari awal Ramadan, adapun kegiatan lebih menekankan kepada soft skill pembinaan karakter beragama
2. Libur Hari Raya Idulfitri dilaksanakan tiga hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
3. Bagi peserta didik kelas X dan XI selama berlangsungnya Ujian Sekolah agar tetap melakukan aktivitas untuk mengembangkan kreatifitas sesuai potensi yang mereka miliki. Untuk sekolah yang dipilih secara acak PISA agar untuk melatih 42 siswa yang terpilih dengan menekankan diagnostik ke Literasi, Matematika, dan Sains
4. Untuk peserta didik kelas XII setelah mengikuti Ujian Sekolah tahun ajaran 2021/2022 agar dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat dan mengembangkan potensi dan eksplorasi tanpa batas
5. Kepala Seluruh Cabang Dinas Pendidikan Babel agar dapat menginformasikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
6. Tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
Sumber: Dinas Pendidikan Babel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210805-ilustrasi-belajar-tatap-muka.jpg)