Anak Wajib Punya Dokumen Identitas
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan pemberian KIA menunjukkan negara memuliakan dan mendorong kemandirian anak
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam menghadiri penandatanganan dan penyerahan nota kesepahaman sekolah ramah anak (SRA) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, di ruang OR Tudung Saji, kantor wali kota setempat, Selasa (12/4/2022).
"Kenapa ini (MoU--red) harus dilakukan karena dalam rangka pemenuhan sekolah ramah anak itu satu di antaranya dokumen identitas anak harus ada, maka dari itu harus ada MoU," ujar Radmida.
Untuk menuju SRA, kata dia, salah satu poin pentingnya adalah setiap anak didik harus memiliki identitas resmi dari pemerintah, yakni KIA dan akta kelahiran.
Setiap anak wajib memiliki kartu identitas agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.
Oleh karena itu, Radmida berharap ke depan tidak ada anak yang tidak memiliki dokumen identitas.
"Ini kegiatan yang sangat bermanfaat, mudah-mudahan di bulan Ramadan menjadi berkah kita semua dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya hak anak dalam memiliki identitas," tuturnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan pemberian KIA menunjukkan negara memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Selain itu, memberikan perlakuan nondiskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia.
"Tujuan KIA sebagai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik," kata Darwin.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Kartu identitas anak sendiri bermanfaat untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk, serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Selain itu, lanjut Darwin, kepemilikan KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan. (u1)