Pemkot Pangkalpinang Jadikan Rekomendasi DPRD Bahan Perbaikan
Masukan dan rekomendasi tersebut, antara lain, pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan terutama pajak penerangan jalan
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Panitia Khusus (Pansus) X, XI, dan XII DPRD Kota Pangkalpinang memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun 2021.
Masukan dan rekomendasi tersebut, antara lain, pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan terutama pajak penerangan jalan dan retribusi parkir, pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS), penanganan banjir, hingga pelayanan kesehatan.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian mengatakan, beberapa rekomendasi itu akan dijadikan bahan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
"Hal ini supaya di masa yang akan datang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan visi dan misi Kota Pangkalpinang," kata Sopian usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022).
"Kami akan meningkatkan kompetensi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara riil, adil, dan merata oleh semua masyarakat," ujarnya.
Menurut Sopian, rekomendasi serta catatan-catatan yang disampaikan para legislator merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan terhadap kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Pangkalpinang.
Ia pun mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas dan mengkaji LKPJ wali kota melalui pansus.
Sopian juga berterima kasih kepada semua komponen masyarakat yang telah membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Dukungan dari semua pihak sangat kami butuhkan dalam menjalankan program pembangunan daerah sehingga program yang telah direncanakan akan terlaksana dengan baik," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengeklaim, pihaknya telah melakukan kajian selama 30 hari penuh dalam memberikan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021.
Pihaknya telah membentuk tiga pansus untuk mengkaji lebih dalam laporan LKPJ wali kota kepada DPRD.
"Pada hari Jumat 18 Maret 2022 lalu Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan LKPJ pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2022. LKPJ tersebut kami bahas secara intensif dengan membentuk pansus," kata Hertza.
"Pansus X membahas lebih spesifik mengenai pendapatan daerah, pansus XI mengenai belanja daerah, dan pansus XII mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah," ujarnya.
Hertza menambahkan, laporan hasil kerja pansus disampaikan dalam bentuk rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, guna perbaikan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Pangkalpinang," katanya. (u1)