ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Setelah Periode Libur Bersama Lebaran
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Erwandy mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Ia menyebutkan, cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk mengajukan cuti tambahan, itu diperbolehkan. Jadi tahun kemarin tidak dibolehkan cuti karena kondisi Covid-19. Tetapi sekarang diperbolehkan dan diserahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Erwandy, Selasa (19/4/2022).
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mengajukan cuti tahunan.
Namun, Erwandy belum mengetahui jumlah pastinya. Pasalnya, kepengurusan cuti pegawai saat ini diserahkan kepada OPD masing-masing.
Erwandy menyebut OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta organisasi sejenis diminta untuk mengatur penugasan pegawainya.
Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
"Kepengurusan cuti itu sekarang pak wali kota melimpahkan kepada OPD masing-masing. Jadi, kami nanti hanya merekap data pada akhir bulan," kata Erwandy. (u1)