Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemberlakuan SE Pembatasan Pembelian BBM di Babel, Mobil Dinas Dilarang Isi Pertalite

WAgub Babel, Abdul Fatah meminta seluruh SPBU di Babel, tidak melayani mobil dinas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

DOK BANGKA POS
Wakil Gubernur Bangka Belitung H Abdul Fatah. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Babel, tidak melayani mobil dinas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal tersebut, mengacu pada surat edaran (SE) yang mengatur soal pengaturan pembelian BBM jenis pertalite per tanggal 20 April 2022.

"Aturan ini kan sudah jelas dalam Pergub, jadi tanpa diberitahu ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak akan mengisi BBM Pertalite," jelas Abdul Fatah, usai rapat koordinasi lintas sektoral pelaksanaan Operasi Ketupat Menumbing di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Jumat (22/4).

Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM ini tentu saja mobil-mobil dinas Pemprov tidak akan menggunakan pertalite. "Saya tegaskan kepada petugas SPBU-nya jangan dilayani kalau ada mobil dinas kita yang ingin isi BBM Pertalite, tolak saja, karena dilarang," ujarnya.

Sedangkan, untuk kebijakan penggunaan mobil dinas di kabupaten/kota kembali ke kebijakan daerahnya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengeluarkan SE terkait pengaturan pembelian BBM jenis pertalite per tanggal 20 April 2022. Surat Edaran itu, bernomor 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung.

Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Babel, Heru Widarto mengatakan, SE tersebut diberlakukan menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM RI. "Kenapa kelurkan surat edaran karena Pertalite sesuai keputusan menteri sudah jadi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP). Artinya pertalite itu disubsidi dan ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BPH Migas," kata Heru, Kamis (21/4).

Ia berharap, pihak SPBU dapat menjalankan aturan sebagaimana sudah disepakati dalam SE Gubernur Babel. "Karena tujuan aturan itu agar mereka yang berhak menggunakan subsidi mendapatkan haknya," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved