Berita Pangkalpinang
Efektif Kerja Mulai 9 Mei 2022, Pemkot Pangkalpinang Imbau ASN Tak Tambah Libur
Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, pegawai di lingkungan pemerintah kota akan kembali efektif masuk kerja mulai Senin 9 Mei 2022.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pegawai harian lepas (PHL) maupun honorer di lingkungan pemerintah setempat, tak menambah libur Idulfitri 1443 Hijriah. Diketahui, cuti bersama lebaran hanya berlaku selama empat hari, mulai dari 29 April sampai 6 Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, pegawai di lingkungan pemerintah kota akan kembali efektif masuk kerja mulai Senin 9 Mei 2022. "Cuti bersama Idulfitri itu hanya sampai Jumat 6 Mei, sedangkan Sabtu dan Minggu itu hari libur nasional. Jadi saya harapkan tidak ada libur tambahan baik ASN, PPPK maupun honorer," kata Erwandy, Kamis (5/5).
Menurutnya, masa waktu libur lebaran yang diberikan pada tahun ini oleh pemerintah dinilai telah cukup panjang. ssehingga pihaknya tak menginginkan ada yang melakukan penambahan dengan sendirinya tanpa keterangan dan sepengetahuan pimpinan. "Jadi jangan sampai ada libur tambahan, semua ASN harus efektif masuk kerja pada 9 Mei 2022," tegas Erwandy.
Ia menambahkan, semua ASN harus tetap disiplin dengan tidak menambah waktu libur kecuali mengambil cuti tahunan. Kedisiplinan harus diutamakan sebagai pegawai karena merupakan komitmen dan pilihan menyangkut konsekuensi menjadi abdi negara.
Diakuinya, apabila para pegawai tidak hadir di kantor sesuai waktu yang ditentukan, maka dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus dapat menjelaskan kebijakan administrasi tersebut kepada pegawainya. "Kedisiplinan harus diutamakan sebagai ASN, karena ini merupakan komitmen dan pilihan menyangkut konsekuensi menjadi ASN," ujarnya.
Erwandy juga memastikan, jika nantinya ditemukan ASN terbukti melanggar ketentuan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa hukuman disiplin. Mulai dari ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Oleh karena itu saya berharap agar para ASN, PPPK dan honorer dapat menyesuaikan dan mematuhi ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Erwandy.
Cuti tahunan
Erwandy berujar, meski cuti bersama yang diberikan dinilai sudah cukup lama, ASN tetap diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah. Di mana, cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Untuk mengajukan cuti tambahan itu tetap diperbolehkan. Memang pada tahun kemarin ASN dan PPPK tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tetapi sekarang diperbolehkan dan kita serahkan kepada kepala OPD masing-masing," kata Erwandy.
Namun menurutnya, kepala OPD tetap harus mempertimbangkan beberapa hal seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi usai cuti bersama. OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan organisasi sejenis lain untuk dapat mengatur penugasan pegawainya. Hal itu agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
"Cuti memang diperbolehkan baik sebelum maupun setelah, tetapi tetap harus mempertimbangkan beberapa hal. Itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujarnya. (u1)