PNS Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun Sejak Diangkat

Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS

Editor: suhendri
zoom-inlihat foto PNS Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun Sejak Diangkat
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TINJAU PELAYANAN - Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Erwandy (bermasker krem) meninjau pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022).

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  - Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Erwandy, Selasa (10/5).

"Sejak tahun 2019 itu sudah ada aturannya, minimal 10 tahun harus mengabdi di kita," katanya.

"Ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik," ujar Erwandy.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri.

"Kalau tidak mengikuti aturan tersebut dianggap mengundurkan diri, itu ada peraturannya," ucap Erwandy.

"Peraturan mutasi di dalam kinerja ASN (aparatur sipil negara) adalah salah satu ketentuan yang melekat dan mengikat. Mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja," tuturnya.

Meski demikian, PNS tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pindah instansi.

Akan tetapi, durasi untuk pengajuan pindah instansi dengan alasan pribadi tetap harus minimal 10 tahun sejak sejak terhitung mulai tanggal (TMT) diangkat menjadi PNS.

"Pindah dinas tetap kita di BKPSDMD yang mengatur masalah kepegawaian," ujar Erwandy.

Sekadar diketahui, sebanyak 193 orang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (9/5).

Adapun 236 orang lainnya dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) guru.

Erwandy menegaskan, PPPK guru atau nonguru juga tak diperkenankan untuk pindah.

Jika mengajukan pindah, mereka pun akan dianggap mengundurkan diri.

"PPPK tidak boleh pindah, kalau pindah mereka mengundurkan diri karena mereka dikontrak," kata Erwandy.

Dia menuturkan, 236 PPPK guru yang dilantik pada Senin (9/5) memang dipekerjakan dengan sistem kontrak selama lima tahun.

Sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun, kontrak PPPK bisa diperpanjang tanpa perlu melalui tes lagi dengan persyaratan tertentu.

"Sementara itu, PPPK guru yang mendekati masa pensiun akan dikontrak kurang dari lima tahun sejak mereka dilantik. Mereka akan ada perjanjian dengan dinas pendidikan selama lima tahun sebelum memasuki batas pensiun. Ada juga yang dikontrak kurang dari lima tahun karena umur sudah mendekati pensiun," tutur Erwandy.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, ada hal-hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Hal-hal tersebut adalah penilaian kinerja, kompetensi, dan kualifikasi.

"Evaluasi ada, kalau mereka jarang masuk nanti juga ada laporannya, laporan kinerja supaya kita benar dan terukur. Saat ini kita mengawasi sekitar 3.200 lebih pegawai mulai dari ASN dan PPPK guru dan nonguru," kata Erwandy. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved