Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Waspada Peredaran Gula Kristal Rafinasi, Jangan Tergiur Harga Murah
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta pedagang maupun masyarakat untuk lebih waspada dalam peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasaran.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta pedagang maupun masyarakat untuk lebih waspada dalam peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasaran. Pasalnya, produk tersebut seharusnya hanya digunakan untuk industri dan bukan untuk konsumsi langsung, serta dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan merugikan petani tebu lokal. Masyarakat diingatkan agar segera melaporkan jika menemukan gula rafinasi di pasaran.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Era Fitrawati meminta, masyarakat maupun pedagang harus lebih waspada peredaran gula rafinasi. Oleh karenanya, jika ada oknum yang menawarkan harga gula jauh lebih murah di pasaran harus dicek terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat justru membeli gula rafinasi yang dilarang dijual secara eceran.
"Masyarakat wajib mengecek gula yang ditawarkan. Jangan hanya tergiur dengan harga lebih murah," kata Era Fitrawati, Selasa (9/9).
Menurutnya, gula rafinasi kerap digunakan dalam industri makanan dan minuman. Gula jenis ini memiliki warna putih bersih, tekstur halus dan rasa manis yang konsisten. Proses pembuatannya melalui tahap pemurnian yang lebih kompleks dibanding gula biasa. Sehingga menghasilkan gula dengan tingkat kemurnian tinggi dan minim kandungan mineral alami.
Tak heran, jenis gula ini menjadi pilihan utama produsen untuk menjaga kualitas rasa dan tampilan produk. Meski tampak sama seperti gula pasir yang dijual di pasaran, gula rafinasi memiliki perbedaan mendasar baik dari segi proses produksi maupun penggunaannya. Gula ini umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga.
"Karena izin edar gula rafinasi ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2022 tentang perdagangan gula kristal rafinasi," jelas Era Fitrawati.
Diakuinya, penggunaan gula rafinasi secara berlebihan dapat mempengaruhi kesehatan. Mulai dari risiko obesitas hingga penyakit metabolik. Sehingga penting memahami perbedaan dan dampaknya sebelum mengkonsumsinya.
Gula rafinasi dilarang dijual kepada distributor maupun konsumen. Pelarangan ini bukan tanpa alasan, karena konsumsi berlebihan gula rafinasi dapat memicu berbagai masalah kesehatan. "Kalau langsung dikonsumsi masyarakat gula rafinasi ini tidak ada nilai gizi-gizi yang terkandung pada gula pasir pada umumnya ," sebutnya.
Pihaknya telah menggandeng Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan guna memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa lebih waspada terhadap peredaran gula rafinasi.
Hingga kini belum ditemukan gula rafinasi yang beredar di pasaran khususnya di Kabupaten Bangka Selatan. "Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya gula kristal rafinasi yang beredar di pasaran," katanya. (u1)
Tak Beredar Bebas di Pasaran
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan memastikan gula kristal rafinasi (GKR) tidak beredar di pasaran untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Pengawasan dan penertiban terus dilakukan agar peredaran gula rafinasi yang hanya diperuntukkan bagi industri. Gula rafinasi tidak diizinkan masuk ke pasar konsumen umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Era Fitrawati mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah distributor, gudang dan ritel modern di Kota Toboali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perdagangan ke seluruh daerah tanpa terkecuali untuk melakukan pengecekan. Khususnya guna mengantisipasi peredaran gula rafinasi yang mulai dijual secara bebas di pasaran.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya gula kristal rafinasi yang beredar di pasaran," kata Era Fitrawati, Selasa (9/9).
Meski belum didapatkan dijual bebas di pasaran Era Fitrawati memastikan pengawasan akan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan selama dua bulan sekali.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli produk gula. Konsumen disarankan untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi gula dan memilih makanan alami yang lebih kaya gizi.
"Pengawasan dilakukan karena tergantung ada tidak pengiriman gula rafinasi dari luar daerah khususnya Pulau Jawa," ujar Era Fitrawati. (u1)
| Hadapi Penilaian Adipura 2026, Bangka Selatan Perkuat Sinergi Lintas OPD dalam Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Usulkan Sumur Bor ke Kementan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, ODGJ Berat Dapat Perhatian Khusus |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Gandeng BPKP Dongkrak PAD |
|
|---|
| Petani Mulai Manfaatkan Tiga Drone, Pemkab Basel Salurkan Pengelolaan Melalui Brigade Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250909-BERI-EDUKASI.jpg)