Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajak Kolaborasi Cegah Narkoba

Pemerintah Kota Pangkalpinang, tengah memperkuat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
PEMUSNAHAN NARKOTIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian memusnahkan barang bukti narkotika di halaman kantor Kejari Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air serta pestisida dan kemudian dibuang ke selokan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, tengah memperkuat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya.

Hal ini mengingat banyaknya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.110,405 gram atau 2,11 kilogram, ganja sebanyak 150,197 gram dan pil ekstasi sebanyak 118 butir yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (12/5).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, M Syahrial mengatakan, pemerintah memang didorong berperan aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba bersama stakeholder terkait.

"Jadi ini perlunya upaya kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung upaya P4GN ini tadi, berikut juga pemerintah," kata Syahrial.

Diakuinya, dengan banyaknya barang bukti narkoba tersebut, dapat menunjukkan Pangkalpinang kian darurat narkoba. Terlebih menjadi ibu kota provinsi, pemerintah daerah dituntut harus bisa mengendalikan hal tersebut supaya pengguna dan pecandu narkoba tidak semakin meningkat.

"Kalau sudah barang bukti sekitar 2 kilo bisa dikatakan begitu (Darurat-Red), karena kita ini ibu kota provinsi jadi perlu kita antisipasi," tegas Syahrial.

Ia menjelaskan, pemerintah kota juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Perda tersebut mengatur dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, serta membangun partisipasi masyarakat untuk serta menciptakan tata kehidupan bermasyarakat dalam memperlancar pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba. "Jadi semuanya diatur di dalam Perda itu, terutama yang mengatur tentang bahaya narkotika," ujarnya.

Namun menurutnya, sejauh ini sedikitnya ada lima dari 42 kelurahan di Pangkalpinang yang telah dicanangkan menjadi kelurahan bersih dari narkoba (Bersinar).

"Surat Keputusan (SK-Red) sudah ada. Ada 4-5 kelurahan yang kita canangkan Bersinar. Ini upaya kita untuk menekan dengan memberlakukan beberapa kebijakan yang kita laksanakan terutama penyuluhan, bekerja sama dengan BNN dan kejaksaan," kata Syahrial. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved