Kabar Pangkalpinang
BPOM Izinkan Kinder Joy Kembali Dijual di Pasaran
Dengan demikian BPOM pun mengizinkan produk cokelat asal Belgia ini untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Kinder Joy negatif bakteri Salmonella.
Dengan demikian BPOM pun mengizinkan produk cokelat asal Belgia ini untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi.
Produk Kinder Joy dan sejenisnya dinyatakan bebas bakteri Salmonella setelah dilakukan sampling secara acak.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Tedy Wirawan menyebut, telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.
"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," sebut Tedy kepada Bangka Pos Group, Rabu (8/6).
Berdasarkan hasil sampling tersebut kata Tedy, BPOM menyatakan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls yang sebelumnya dihentikan sementara waktu peredarannya, kini dapat beredar kembali di Indonesia.
"BPOM juga mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BPOM sempat menghentikan peredaran produk Kinder Joy untuk sementara waktu.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan kasus bakteri Salmonella yang mengontaminasi produk olahan cokelat di Inggris.
"International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM," paparnya. (t2)