Besok, Ombusdman Babel Gelar Diskusi Soal PPDB yang Lebih Inklusif
Yozar menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam pendidikan.
PANGKALPINANG, BABEl NEWS - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung turut memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas pada dunia pendidikan.
Perhatian tersebut ditunjukkan dengan penyelenggaran diskusi secara daring bertajuk Ombudsman Nampel (Nampung Pengaduan dan Laporan) pada Jumat (10/6) pukul 09.00 WIB.
Diskusi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih inklusif tersebut untuk membahas kendala dan solusi bagi penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Diskusi akan menghadirkan narasumber pimpinan Ombudsman pusat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hal tersebut juga sekaligus dalam rangka pembukaan secara resmi posko pengaduan terkait PPDB tahun 2022 secara umum. Jadi, kami harap stakeholder dan masyarakat dapat mengikuti melalui live facebook Ombudsman Babel," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Kamis (9/6/2022).
Yozar menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam pendidikan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan turunannya.
"Kami mendorong semua pemerintah daerah agar makin memperhatikan anak-anak penyandang disabilitas. Kita memahami bahwa kewenangan terhadap pendidikan luar biasa adalah pemerintah provinsi. Namun, hal itu juga harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota sebab yang punya wilayah dan sekolah SD/SMP ada di kabupaten/kota, seperti apa koordinasinya selama ini," tutur Yozar.
"Selain itu, kita juga berharap dapat menyelesaikan hambatan anak-anak kita terkadang ada yang agak sulit masuk ke sekolah umum, dan penetapan sekolah umum menjadi sekolah inklusi ini bagaimana mekanisme serta penerapannya," lanjutnya.
Ombudsman meminta partisipasi aktif masyarakat. Jika mengetahui dugaan pelanggaran PPDB secara umum diharapkan secepat mungkin menyampaikannya ke Posko PPDB Ombudsman Babel.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat pula disampaikan melalui telepon/WhatsApp ke nomor 08119733737 atau melalui medsos resmi dan semua prosesnya tidak dipungut biaya atau gratis. (*/s2)