Kabar Belitung Timur
Capaian KIA Lampaui Target Minimal Nasional
Disdukcapil Belitung Timur mencatat cakupan kepemilikan KIA di Kabupaten Belitung tergolong tinggi yang berada di atas persentase nasional.
MANGGAR, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Belitung Timur mencatat cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Belitung tergolong tinggi yang berada di atas persentase nasional.
Kepala Disdukcapil Beltim Yuspian mengatakan, antusiasme masyarakat membuat KIA begitu baik, dimana dari total 35.107 anak usia wajib KIA, tercatat 26.743 di antaranya telah memiliki KIA.
"Kepemilikan KIA di Beltim sendiri itu cukup banyak, setiap hari sekitar 20 orang selalu mengurus KIA karena pengurusan KIA juga bisa melalu online," ucapnya, Kamis (16/6).
Yuspian melanjutkan, jika persentase kepemilikan KIA di Kabupaten Beltim yakni 76 persen dan sudah melampaui standar nasional minimal 40 persen. Namun, pihaknya akan terus menggenjot peningkatan kepemilikan KIA.
"Kami sudah melewati batas itu, tinggal ke depannya kami melakukan program maupun kegiatan untuk mendongkrak cakupan dokumen KIA ini," ucapnya.
Tingginya cakupan kepemilikan di Kabupaten Beltim ini kata dia tak lepas dari program KIA on School yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah. Sehingga para orang tua murid turut serta mendaftarkan anaknya untuk memiliki KIA.
"Dari program KIA on School itulah progres kita cepat karena kita langsung ke sekolah, sosialiasasi tentang pentingnya dokumen kependudukan," ucapnya.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga didukung dengan pelayanan yang mudah serta fleksibel dimana orang tua tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Beltim untuk mengurus KIA, sebab pelayanan bisa dilaksanakan secara online.
"Kalau buat KIA ini tidak perlu datang ke sini (Disdukcapil-Red) karena bisa melalui online, nanti orang tua yang ingin buat bisa WA ke kita," ucapnya.
Kendati demikian, Yuspian menambahkan pihaknya juga mengalami kendala karena keterbatasan alat perekaman serta sumber daya manusia (SDM ) yang belum optimal sehingga pencetakan KIA tidak maksimal. Namun, pihaknya tetap menyarankan kepada seluruh orang tua untuk membuat KIA agar data kependudukan anak telah terekam sejak dini.
"Dokumen ini penting istilahnya pengganti KTP untuk anak-anak yang belum berumur 17 tahun, melalui KIA ini disitu bisa dilihat jelas data kependudukan anak, bisa dipakai untuk pelayanan publik juga," tutupnya. (v2)