Ingat, CPNS Belum Tentu Jadi PNS

Dia mengatakan, para CPNS harus memenuhi sejumlah syarat sebelum diambil sumpahnya sebagai PNS.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 193 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum tentu diangkat sebagai PNS.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, para CPNS harus memenuhi sejumlah syarat sebelum diambil sumpahnya sebagai PNS.

Syarat-syarat tersebut, antara lain, mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan. Kemudian, dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Fahrizal menjelaskan, CPNS harus menjalani masa percobaan minimal satu tahun dan paling lama dua tahun sejak diangkat menjadi calon abdi negara.

Hal ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Mereka harus melewati masa percobaan selama satu tahun, maka dari itu mereka harus mengikuti pelatihan dasar (latsar) CPNS, dari segi kesamaptaan dan segala macam," kata Fahrizal.

Calon pegawai negeri sipil juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.

Hal itu dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji.

Selain itu, CPNS harus dinyatakan lulus diklat prajabatan oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Jadi kalau (CPNS) lulus pelatihan langsung kita lantik. Kalau tidak lulus, kita berhentikan," ujar Fahrizal.

Melansir Kompas.com, 17 Maret 2022, salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun. Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved