Kabar Belitung

Dua Kesenian Belitung Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Dua kesenian tradisional Belitung yakni Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot resmi mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Adelina Nurmalitasari
Penyerahan sertifikat KIK di Ballroom BW Suite Belitung, Rabu (22/6). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dua kesenian tradisional Belitung yakni Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot resmi mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyerahan sertifikat KIK disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung T Daniel L Tobing kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Soebagio di Ballroom BW Suite Belitung, Rabu (22/6).

Kedua kesenian tradisional itu menjadi bagian dari 47 kekayaan intelektual komunal Bangka Belitung yang tercatat pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia.
Jumlah KIK tersebut terdiri dari 25 ekspresi budaya tradisional (EBT), 19 pengetahuan tradisional (PT), 2 sumber daya genetik (SDG), dan 1 indikasi geografis. Dari jumlah itu, Belitung baru memiliki dua EBT yang tercatat dan tersertifikasi.

"Dengan rahmat-Nya hari ini kita mendapatkan legalitas dari penunjukan dan pengakuan, bahwa dari warisan budaya tak benda yang diusulkan beberapa tahun yang lalu sudah diakui dan tercatat menjadi EBT kekayaan intelektual komunal. Sehingga artinya dua seni ini menjadi asli budaya Belitung," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Soebagio.

Menurutnya, banyak adat istiadat maupun kebudayaan yang masih diinventarisasi dan akan ditindaklanjuti dengan pengusulan agar mendapatkan pengakuan dan tercatat sebagai warisan budaya tak benda maupun kekayaan intelektual komunal. Di antara seni dan budaya yang diusulkan yakni kesenian beripat beregong dan makan bedulang.

Meski diakuinya proses pengurusan panjang, tapi seni teater Dul Mulok dan Campak Kemboja Besaot yang telah resmi diakui sebagian KIK menjadi kehormatan Bangka Belitung karena artinya budaya tersebut tak bisa diakui daerah maupun negara lain.

Pendaftaran seni budaya tradisional ini prosesnya dengan mendaftarkan terlebih dulu dari masyarakat ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten. Dari Dindikbud kemudian melalui Kanwil Kemenkumham Babel dan akan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Ia mengakui proses pengurusan sertifikat kekayaan intelektual komunal memerlukan waktu lama. Bahkan pada kesenian Campak Darat Kembuja Besaot telah melalui proses pendaftaran sejak lima tahun lalu. Proses penelaahan yang dilakukan Kemenkumham memang terbilang cukup lama agar tidak ada duplikasi atau kesamaan dengan daerah lain. Makanya ketika sertifikat kekayaan intelektual komunal dikeluarkan, artinya kreasi atau budaya tersebut asli milik daerah tersebut.

"Proses itu bukan kami memperlambat tetapi perlu penelaahan mendalam. Kriteria memang digali dari budaya daerah, belum diciptakan daerah lain, originalitasnya harus dipertanggungjawabkan," jelas Daniel.

Daniel meyakini banyak kebudayaan Belitung yang berpotensi untuk didaftarkan menjadi KIK. Maka perlu kolaborasi dengan tokoh adat dan para pemuda untuk menggali kembali adat istiadat seperti tarian, seni musik, pantun, puisi, maupun seni drama.

"Apalagi Belitung daerah wisata, mancanegara sangat mengenal Belitung yang dikhawatirkan orang asing yang menemukan kemudian diklaim bukan dari Belitung, seperti Reog Ponorogo pernah diklaim Malaysia, tentu kita tidak menginginkan itu," ucapnya. (del) 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved