Laporkan Jika Pelayanan Publik Tak Maksimal
Pengaduan masyarakat diharapkan ditangani untuk meningkatkan kepercayaan kepada negara.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masyarakat Kota Pangkalpinang diminta tak segan- segan melapor jika mendapat pelayanan publik yang tidak maksimal.
Saat ini, pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan peran masyarakat, antara lain, melalui pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Pengaduan masyarakat diharapkan ditangani untuk meningkatkan kepercayaan kepada negara.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ditegaskan, perangkat daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tujuan pembentukan, salah satunya meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Seperti diketahui, dahulu masyarakat takut untuk melapor apalagi zaman orde Baru. Tetapi sekarang pengawasan lebih ketat dan bisa dilakukan masyarakat ataupun aparat penegak hukum," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro, usai membuka acara monitoring dan evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di ruang OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (22/6/2022).
Suryo menuturkan, penanganan pengaduan yang efektif dan efisien memberikan penyelesaian bagi masyarakat yang berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pengawasan pelayanan melalui pengaduan juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Pengaduan dan pengawasan masyarakat ini merupakan salah satu tuntutan reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan sejak tahun 1998.
"Jadi di dalam tuntutan reformasi tersebut ada delapan area perubahan. Jadi kita sekarang dituntut untuk bekerja transparan dan akuntabel sehingga setiap kegiatan pemerintahan lebih baik lagi," ujar Suryo.
Ia menyebutkan, adanya laporan dan pengawasan masyarakat dalam pelayanan publik juga dapat mengurangi potensi konflik. Hal ini tentunya bisa membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi kalau ada masyarakat mengadu, wajib ditanggapi. Ini juga mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan dirinya," kata Suryo.
Nantinya, lanjut dia, informasi dan hasil yang diperoleh melalui mekanisme penanganan pengaduan memberikan dorongan kepada negara untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang dinilai lemah melalui penjatuhan sanksi.
"Masyarakat yang melapor melalui SP4N Lapor juga dipantau langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ombudsman. Dengan demikian, apabila tidak menyelesaikan laporan tersebut maka akan bisa dikenakan penjatuhan sanksi," tuturnya.
Oleh karena itu, Suryo berharap SP4N Lapor dapat dijadikan sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat, khususnya Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pengaduan masyarakat juga memiliki dampak terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Oleh karena itu, 76 orang perwakilan sejumlah perangkat daerah yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi SP4N LAPOR tersebut diharapkan bekerja secara maksimal dalam menangani pengaduan masyarakat.
"Perangkat daerah juga harus memberikan solusi penyelesaian bagi permasalahan masyarakat sehingga tercipta perbaikan pada tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik," kata Suryo. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220622_Suryo-Kusbandoro-membuka-acara-monitoring-dan-evaluasi-SP4N-LAPOR.jpg)