Berita Pangkalpinang
Pengendara Babel Sudah Bisa Bayar Denda Tilang ETLE
Ke depan kami berkomitmen untuk menjaga jangan ada kerusakan kembali, karena server ini ada di Korlantas dan kami hanya aplikasi.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan sistem elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di Kota Pangkalpinang, sudah kembali pulih dan mulai beroperasi pada Senin (4/7). Diketahui sebelumnya, server ETLE Babel sempat mengalami gangguan sejak Senin (13/6).
Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi mengatakan, gangguan server ETLE ini sempat berpengaruh pada pembayaran pajak kendaraan. "Ke depan kami berkomitmen untuk menjaga jangan ada kerusakan kembali, karena server ini ada di Korlantas dan kami hanya aplikasi. Mudah-mudahan ke depan tetap berjalan sesuai yang dikehendaki," jelas April.
Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada masyarakat yang sempat terkendala pembayaran pajak ini dapat ke posko ETLE. Kemudian, dapat membayar pajak di kantor Samsat pada masing-masing daerah.
Diberitakan sebelumnya, sistem elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di Kota Pangkalpinang, mengalami gangguan sejak dua pekan lebih, atau tepatnya pada Senin (13/6) hingga Jumat (1/7). Akibat dari rusaknya server ETLE ini, sejumlah pelanggar yang terkena tilang di Kota Pangkalpinang tak dapat membayar biaya pelanggaran karena harus menunggu server kembali normal.
"Jadi kami sampaikan untuk ETLE di wilayah Bangka Belitung saat ini sedang ada gangguan server. Nah, gangguan di server ini bukan di kita Babel. Tetapi terpusat dari server Korlantas, untuk sekarang ini masih dalam tahap perbaikan. Informasinya kami terima Senin (4/7) sudah bisa operasional," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Babel, AKP April Yadi.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 16.740 kendaraan roda empat yang terekam kamera ETLE selama Operasi Patuh Menumbing 2022. "Pelanggar yang tercapture kamera E-TLE selama 14 hari di Operasi Patuh Menumbing 2022, kurang lebih ada 16.740 kendaraan," kata April.
April mengakui, dari jumlah kendaraan yang terekam kamera ETLE ini, ada 202 surat tilang yang langsung divalidasi oleh petugas operator ETLE Ditlantas. "Yang divalidasi dan dicetak surat tilang kemudian langsung dikirim oleh Ditlantas melalui kantor pos ada 202 surat tilang," jelasnya.
Ia menambahkan, dari jumlah surat tilang tersebut, baru 23 pelanggar yang melakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan. Sedangkan, dari jumlah 16.740 kendaraan yang terekam ETLE, ada 988 kendaraan mendapatkan teguran dari kepolisian.
Menurutnya, pengendara yang telah dikirim surat tilang ETLE harus mengonfirmasi paling lama 10 hari. "Kalau selama 10 hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, secera otomatis kendaraan akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak, kemudian ketika pelanggar mau membayar pajak harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak kendaraan," kata April. (riu)