Penataan Pertambangan Timah, Ridwan: Pemprov Babel Berusaha Keras

Dengan demikian, Pemprov Babel akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo (kanan). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya keras menata pertambangan timah dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian, Pemprov Babel akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokakarya pendaftaran izin usaha jasa pertambangan (IUJP) bidang penambangan.

"Kami dari Pemprov Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," kata Ridwan seperti dilansir dari www.babelprov.go.id, Jumat (1/7/2022).

Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan tersebut, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Ridwan menyebutkan, pemerintah tak bermaksud melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya menata penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.

"Jangan lupa, Bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini," ucapnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," lanjut Ridwan.

Menuju era digitalisasi

Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi.

Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Tak terkecuali pengurusan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di Provinsi Babel yang terkonsentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan, pengusaha diharuskan mengurus izin usaha tersebut.

Dengan demikian, perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved