Berita Pangkalpinang
Ombudsman Serahkan 4 Tindakan Korektif PPDB SMA
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan empat tindakan korektif dari 54 laporan terkait PPDB SMA 2022 kepada Pemprov Babel.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan empat tindakan korektif dari 54 laporan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 2022 kepada Pemprov Babel. Dokumen rekomendasi ini diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, Sosial Politik dan HAM, Rofiko Mukmin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Babel, Ervawi di Kantor Ombudsman Babel, Rabu (13/7) sore.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy berharap empat tindakan korektif ini bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi selama 30 hari. "Sesuai mekanisme yang berlaku ketika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti maka proses berikutnya, resolusi dan monitoring oleh Ombudsman pusat, kalau tidak dilakukan juga maka akan diteruskan ke Presiden dan DPR RI. Kita harap ini selesai di tingkat lokal, jadi tidak perlu kemana-mana," kata Shulby Yozar.
Menurutnya, dari empat tindakan korektif itu intinya Ombudsman ingin adanya perbaikan sistem PPDB dan permintaan kepada Inspektorat Pemprov agar ada pemeriksaan terhadap terlapor yakni Dindik. "Pj gubernur sebagai atasan langsung harusnya bisa memberikan intruksi bagaimana ini bisa dilaksanakan, dan dalam jangka panjang ada perbaikan sistem. Jadi dengan adanya tindakan korektif ini, ada proses pengawasan dari atasan secara langsung terhadap kinerja bawahan," jelasnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, Sosial Politik dan HAM, Rofiko Mukmin memastikan, rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin.
Kepala Dindik Babel, Ervawi mengaku, akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman Babel. "Kami dinas pendidikan mengapresiasi dengan Ombudsman. Kami yakin mereka menjalankan tugas, laporan dari masyarakat dan menjalankan tugas sesuai aturan. Kita lakukan saja tindakan-tindakan itu. Kalau mencari kebenaran, kan yang benar itu Allah SWT. Maka Allah SWT lebih tahu hati dan niat kita masing-masing. Ini bukan mencari kebenaran tetapi sesuai dengan peraturan," jelas Ervawi.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Babel menemukan dugaan maladministrasi dalam pelakasanaan penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini. Temuan itu dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai terlapor Kepala Dindik Babel. (s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-Ombudsman-RI-Kepulauan-Bangka-Belitung-Shulby-Yozar-Ariadhy.jpg)