Masih Banyak Gedung di Pangkalpinang Tanpa APAR
Masih banyak gedung di Pangkalpinang yang belum dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masih banyak gedung di Pangkalpinang yang belum dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal itu diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam kurun waktu sekitar lima bulan terakhir.
Inspeksi mendadak terakhir dilakukan pada Kamis (14/7/2022).
"Masih banyak yang belum memiliki APAR, terutama berkenaan dengan pencegahan kebakaran," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran, Kamis (14/7/2022).
Beberapa hotel, lanjut Efran, belum memiliki sarana pendukung pemadam kebakaran seperti sprinkler, yakni alat yang berguna untuk memadamkan api secara otomatis.
Alat ini merupakan bagian dari fire sprinkler system yang akan mengeluarkan debit air ketika terdeteksi ada api, atau ketika telah melampaui suhu yang telah ditentukan.
Kamis (14/7/2022), sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, hingga rumah toko (ruko) yang ada di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Inspeksi mendadak ini bertujuan mengecek APAR atau portable fire apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.
Efran menuturkan, sidak tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor: 364/015/SatpolPP/DAMKAR/I/2022 tentang Imbauan Kelengkapan Sarana Alat Proteksi Kebakaran.
Dalam SE itu disebutkan, setiap instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), pemilik usaha, hotel, wisma, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan, perusahaan hingga perumahan wajib memiliki APAR.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Pembangunan Gedung dan Lingkungan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan di Tempat Kerja, dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2009 atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran.
"Jadi setiap gedung kantor, usaha, harus dilengkapi sarana alat proteksi kebakaran yang memadai, minimal tabung pemadam kebakaran atau APAR," ujar Efran.
Dia menambahkan, pemeriksaan isi tabung APAR harus rutin, minimal enam bulan sekali, supaya ketika terjadi kebakaran dapat diantisipasi secara cepat dan api tidak meluas.
Lebih lanjut, Efran mengatakan, hasil sidak ke sejumlah gedung tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya ke depan.
"Satpol PP juga melakukan pengawasan sudah sejauh mana tim di lapangan melaksanakan tugasnya. Supaya jika terjadi kebakaran masyarakat tidak panik atau segala macam," tuturnya.