TAG
Efran
-
Tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan Efran tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN
6 hari lalu
-
Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
6 hari lalu
-
Mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang terjebak air laut pasang dan setengah tenggelam di Pantai Pasir Padi
Kamis, 30 Oktober 2025
-
Siskamling merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar tempat tinggal.
Rabu, 17 September 2025
-
Memasuki musim kemarau, Kota Pangkalpinang mulai dihadapkan pada peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Jumat, 1 Agustus 2025
-
Barang bukti yang ditemukan di lokasi akan diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Senin, 10 Maret 2025
-
Musim kemarau kali ini lebih banyak diwarnai hujan sehingga potensi kebakaran di lahan dan rumah bisa ditekan.
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Tim futsal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang tampil sebagai juara setelah mengalahkan tim RSUD Depati Hamzah, 3-1
Minggu, 20 Oktober 2024
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang memperkirakan banjir rob masih akan melanda sejumlah wilayah di Pangkalpinang
Senin, 23 Januari 2023
-
Dia menyebutkan, menurut keterangan pelaku, penebangan dilakukan lantaran beberapa pohon tersebut mengganggu jalan dan sudah terlalu rimbun.
Minggu, 25 Desember 2022
-
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya, menyambut baik pemberlakuan jam wajib belajar malam bagi anak usia sekolah
Rabu, 16 November 2022
-
Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menerapkan jam belajar malam bagi anak usia sekolah ditanggapi beragam oleh sejumlah orang tua
Rabu, 16 November 2022
-
Jam belajar malam berlaku bagi anak usia 7 tahun hingga 18 tahun mulai pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.
Senin, 14 November 2022
-
Masih banyak gedung di Pangkalpinang yang belum dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Kamis, 14 Juli 2022
-
Efran menegaskan, keberadaan belasan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019
Rabu, 30 Maret 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved