Berita Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang: Efran Tak Langgar PP
Tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan Efran tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan Efran tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kesimpulan ini disampaikan usai proses pemeriksaan terhadap kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (kasatpol PP dan damkar) yang dibebastugaskan sementara tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, Sabtu (3/1/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan tim, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terhadap Pak Efran, tim berpendapat dan sepakat bahwa yang bersangkutan selaku kasatpol PP tidak melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Mie Go kepada Bangka Pos, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari klarifikasi, pengumpulan keterangan, hingga penyusunan berita acara hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut, Mie Go menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara hasil pemeriksaan (BAHP) dan telah disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif.
“Berita acara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilaporkan dan disampaikan oleh tim kepada Bapak Wali Kota Pangkalpinang. Ini menjadi dasar bagi beliau untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Bebas tugas sementara
Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar), Efran.
Langkah ini menyusul proses pemeriksaan terhadap Efran atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih berjalan.
Efran sendiri menyatakan menghormati dan menerima keputusan Wali Kota Pangkalpinang yang membebastugaskannya sementara waktu dari jabatan kasatpol PP dan damkar.
Menurutnya, langkah pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
"Proses pemeriksaan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Kami dipanggil oleh wali kota dan langkah tersebut kami terima karena memang sesuai ketentuan," kata Efran kepada Bangka Pos, Minggu (4/1/2026).
Sebelumnya, rumah dinas yang ditempati Efran bersama istrinya, Dini, digeruduk massa yang didominasi ibu-ibu pada 19 Desember 2025 malam.
Aksi tersebut dipicu oleh unggahan Dini di media sosial yang kemudian menuai reaksi keras dari masyarakat.
Pasca kejadian itu, Dini sempat mendatangi Polres Pangkalpinang untuk menjalani proses mediasi.
| Didit Srigusjaya Dorong Penambahan Dana Hibah bagi Baznas Babel |
|
|---|
| BPBD Pangkalpinang Antisipasi Dampak El Nino, TRC Siaga 24 Jam |
|
|---|
| Bantuan Pangan Mengucur di Bukit Intan Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Terbitkan Surat Edaran WFH ASN |
|
|---|
| Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang Segera Dipasangi Pagar Pengaman Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250916_Mie-Go.jpg)