Berita Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang: Efran Tak Langgar PP
Tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan Efran tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan turut menjadi latar belakang dilakukannya pembebastugasan sementara terhadap Efran, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah.
Efran menegaskan, sebagai bawahan, dirinya wajib mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pimpinan, termasuk menerima keputusan pembebastugasan yang sedang dijalaninya.
"Kami sebagai bawahan tentu mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pimpinan. Apa pun hasilnya nanti, sebagai ASN kami tetap menerima dan patuh terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh wali kota maupun tim dari Pemerintah Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Efran mengungkapkan, dirinya masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pimpinan daerah.
"Saat ini kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang diberikan oleh wali kota. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan tim pemeriksa," kata Efran.
Lebih lanjut, Efran mengakui bahwa peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi keluarganya.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan juga bagi kami sekeluarga. Tentu ini menjadi bahan pertimbangan dan pembelajaran ke depan agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif atau akrab disapa Udin, mengatakan, langkah pembebastugasan sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Efran merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditugaskan oleh wali kota, namun prosesnya sampai dengan saat ini masih berjalan. Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dan tugas kasatpol PP dilaksanakan oleh pelaksana harian (plh) sekretaris," kata Udin kepada Bangka Pos, Jumat (2/1/2026).
Udin menegaskan, meski dibebastugaskan, Efran tetap memperoleh hak-haknya sebagai ASN.
Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.
"Status beliau tetap sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-haknya. Tetapi karena sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara dibebastugaskan hingga pemeriksaan selesai," ujar Udin.
Dia menyebutkan, pembebastugasan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS sehingga pemerintah daerah wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Karena beliau ini pejabat pimpinan tinggi pratama dan diduga melanggar aturan disiplin PNS, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara," katanya.
| Lapas Pangkalpinang Olah Nanas Jadi Produk Bernilai Ekonomi |
|
|---|
| 143 Warga Pangkalpinang Terima Bantuan Beras hingga Perlengkapan Mandi |
|
|---|
| 76 CPNS Kanwil Kemenag Babel Dilantik Jadi PNS, Pril Marori Ingatkan soal Tanggung Jawab Moral |
|
|---|
| Menteri Hukum Dorong Perguruan Tinggi di Babel Buka Program Studi Kenotariatan |
|
|---|
| Menkum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Akses Keadilan Kian Dekat Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250916_Mie-Go.jpg)