Pemberlakuan Jam Belajar Malam di Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya: Mendisiplinkan Pelajar

Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya, menyambut baik pemberlakuan jam wajib belajar malam bagi anak usia sekolah

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya, menyambut baik pemberlakuan jam wajib belajar malam bagi anak usia sekolah di Pangkalpinang.

Kebijakan tersebut sebagai pelatihan disiplin dan setidaknya dapat mengurangi kenakalan remaja.

"Pada dasarnya komisi I sudah pernah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait masalah ini. Seperti kita tahu selama ini pemerintah kota sudah pernah menerapkan dan memang sudah dilakukan," kata Rudi, Senin (14/11/2022).

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya juga pernah memberlakukan jam malam untuk mencegah para pelajar keluyuran pada malam hari.

Menurut Rudi, kebijakan jam belajar malam yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang efektif untuk mendisiplinkan para pelajar agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal maupun pelanggaran norma-norma kesusilaan.

"Pada usia sekolah, anak-anak harus belajar untuk mempersiapkan pelajaran sekolah esok harinya. Jangan malah nongkrong di tempat yang tidak jelas manfaatnya," tutur Rudi.

Ia pun meminta agar orang tua setuju dengan pemberlakuan kebijakan jam belajar malam. "Harusnya orang tua mendukung, bukan kontra dengan kebijakan ini," ucapnya.

"Ini dapat membantu mereka dalam mengawasi anak-anaknya. Boleh saja main seusai pulang sekolah. Kalau malam bisa belajar di rumah," ujar Rudi.

Sekadar diketahui Pemerintah Kota Pangkalpinang memberlakukan jam belajar malam untuk anak usia sekolah mulai Senin (14/11/2022).

Jam belajar malam berlaku bagi anak usia 7 tahun hingga 18 tahun mulai pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.

Dalam rentang waktu dua jam itu, mereka diwajibkan belajar dan tidak keluyuran maupun melakukan tindakan yang tidak bermanfaat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang Efran mengatakan, ada beberapa alasan diberlakukannya jam belajar malam bagi anak usia sekolah di Pangkalpinang.

Salah satunya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelajar di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, mulai dari tindakan kriminalitas, mabuk-mabukan, dan banyak menghabiskan waktu di warung internet (warnet).

"Bukan tidak mungkin tindakan kriminal yang terjadi sudah direncanakan dari aksi kumpul-kumpul yang tidak jelas tersebut," kata Efran, Senin (14/11/2022).

"Kami melihat sekarang ini maraknya pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pelajar, yang seharusnya pelajar tersebut untuk berada di rumah untuk belajar," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved