Berita Kriminal

Pria 38 Tahun Curi Motor di Kawasan Wisata Air Terjun di Bangka Barat

Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan wisata air terjun.

Editor: suhendri
IST/Polres Bangka Barat
PELAKU CURANMOR - Pria berinisial WA (34) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Mentok, Rabu (7/1/2026). WA diamankan atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan wisata air terjun Pait Jaya, Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan wisata air terjun Pait Jaya, Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku ternyata warga dusun setempat.  

Pelaku merupakan seorang pria berinisial WA (34). Dia ditangkap di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan wisata air terjun Pait Jaya pada Agustus 2024. 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut, Rabu (7/1/2026). 

“Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang telah diubah warnanya,” kata Yos Sudarso kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Yos menyebutkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di area objek wisata air terjun dengan kondisi stang terkunci.

Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di sekitar objek wisata.

Yos menambahkan, pelaku curanmor tersebut  dikenakan pasal sesuai ketentuan KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara. 

Berkaca pada kasus ini, pihaknya meminta masyarakat agar tetap waspada saat berwisata.

“Tidak meninggalkan barang berharga sembarangan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan,” ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved