Senin, 27 April 2026

Berita Kriminal

Residivis Nekat Edarkan 27 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dokumentasi
PENGEDAR NARKOBA - DO (38) dan SU alias Atung (50) warga Kelurahan Toboali ketika diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (24/4). DO yang merupakan residivis ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, berinisial DO (38) dan SU alias Atung (50) warga Kelurahan Toboali. Penangkapan terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai yang diduga dijadikan lokasi transaksi. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan DO diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Oktober 2024. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun enam bulan sejak bebas, tersangka kembali terjerat kasus serupa. "Pelaku DO merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika setelah bebas, dan ini menjadi perhatian kami," ujar Defriansyah, Minggu (26/4).

Defriansyah membeberkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati rumah DO kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 27 paket sabu siap edar seberat 4,86 gram. Barang bukti dari tangan DO meliputi 25 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,51 gram dan uang tunai senilai Rp597.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Lalu, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sementara itu, dari tersangka SU alias Atung, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu ditemukan alat bantu seperti sekop dari pipet dan plastik pembungkus yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Kedua tersangka diduga memiliki peran dalam distribusi sabu di wilayah tersebut.

"Peran masing-masing pelaku sementara ini sebagai pengedar. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan kasus lebih lanjut," jelas Defriansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan sabu. Mereka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut dalam satu bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved