Rencana Penertiban 16 Bangunan di Pasir Padi, Pol PP Layangkan Peringatan Kedua

Efran menegaskan, keberadaan belasan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
SURAT PERINGATAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang memberikan surat peringatan kedua kepada warga yang menempati bangunan di atas lahan milik Pemkot Pangkalpinang di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Senin (28/3/2022). Pemerintah kota setempat akan menertibkan 16 bangunan di kawasan tersebut pada 1 April 2022. 

PANGKALPINANG, BABELNEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada penghuni 16 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Pangkalpinang di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan, surat peringatan kedua tersebut dilayangkan pada Senin (28/3). Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang dikirimkan pada 22 Maret 2022 lalu.

Efran menegaskan, keberadaan belasan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kami selaku penegak Perda Kota Pangkalpinang tetap pada kesepakatan awal. Kami akan tetap menindaklanjuti seperti apa yang sudah ditentukan," ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Efran menyebutkan, pada saat petugas Satpol PP melayangkan surat peringatan kedua, sebagian warga masih bertahan menempati bangunan-bangunan tersebut.

Mereka belum membongkar bangunannya. Sementara itu, sebagian warga lainnya telah membongkar dan meninggalkan bangunan mereka.

"Kalau kami yang bongkar pasti rusak, tetapi kalau kamu yang buka atap sendiri, bisa ambil kusen, jendela, pintu, kan masih lumayan," tutur Efran.

Dalam melakukan penertiban, kata dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian SP-1 yang berlaku 7 hari, SP-2 berlaku 3 hari, dan SP-3 yang berlaku satu hari.

Menurut Efran, berbagai pendekatan mulai dari persuasif, sosialisasi hingga pemasangan spanduk pemberitahuan sudah dilakukan.

Pada akhirnya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah represif sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"SP-3 nanti akan diserahkan kembali pada tanggal 30 Maret 2022 dikarenakan tanggal 1 April akan dilaksanakan eksekusi lahan tersebut," kata Efran.

"Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi jika saat dilakukan eksekusi di lapangan masih didapati masyarakat mengaku tidak mendapatkan surat dan sebagainya," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved