Kejari Pangkalpinang Himpun PNBP Rp2,3 M
Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan terakhir, Kejari Pangkalpinang juga melakukan penuntutan terhadap 172 orang dari 127 berkas perkara.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, pihaknya menerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,356 miliar dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, yakni Januari-Juli 2022.
Jeff, sapaan akrabnya, menuturkan, jumlah tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang rampasan, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa gedung, tanah, dan bangunan, ongkos perkara, pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, serta uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain itu, Jeff menyebut pihaknya juga telah melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp810,622 juta.
Jumlah ini diperoleh dari sektor pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, terutama pajak restoran, hotel, reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan terakhir, Kejari Pangkalpinang juga melakukan penuntutan terhadap 172 orang dari 127 berkas perkara.
"Barang bukti sendiri kita menerima sebanyak 119 perkara, dengan rekapitulasi 62 perkara telah dikembalikan, 43 perkara dilakukan penjualan langsung atau lelang, dan 14 dilakukan pemusnahan," kata Jeff, Jumat (22/7/2022).
Pihaknya juga melakukan pengawalan pengamanan pembangunan strategis (PPS) dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang dengan nilai proyek strategis mencapai Rp88,599 miliar.
"Kami mengajak agar segenap stakeholder dan masyarakat Kota Pangkalpinang untuk bersinergi dengan jajaran Adhyaksa khususnya Kejari Pangkalpinang. Hal ini untuk penegakan hukum yang bermartabat dan humanis," tutur Jeff. (u1)