Kamis, 16 April 2026

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Pangkalpinang Masih Rendah

Menurut Hartomo, masih rendahnya realisasi PBB karena adanya kebiasaan masyarakat yang membayar pajak mendekati tanggal jatuh tempo

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, M Hartomo Effendy. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pada semester pertama tahun ini, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pangkalpinang masih tergolong rendah. Realisasinya baru mencapai 25,77 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp25 miliar.

"Pajak bumi dan bangunan (PBB) yang paling rendah, baru terealisasi sebesar 25,77 persen atau Rp6.442.947.097 dari target Rp10 miliar per semester dan Rp25 miliar per tahun," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, M Hartomo Effendy, Senin (25/7/2022).

Menurut Hartomo, masih rendahnya realisasi PBB karena adanya kebiasaan masyarakat yang membayar pajak mendekati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

"Jadi apabila sudah menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) segera melakukan pembayaran agar tidak timbul denda atau sanksi administrasi," katanya.

Raup Rp55 miliar

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang mencapai Rp55 miliar lebih pada semester pertama tahun 2022. Realisasi ini melampaui target semester pertama sekitar Rp47,6 miliar.

"Terkait realisasi pajak daerah sampai dengan bulan Juni atau semester pertama tahun 2022, itu secara keseluruhan mencapai 46 persen atau sudah lebih sekitar enam persen dari target yang ditetapkan pada semester pertama sebesar 40 persen," kata Hartomo.

Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan peningkatan penerimaan pajak daerah yang relatif signifikan dan stabil. Penerimaan pajak ini sudah mulai memasuki zona positif.

Pada semester I-2022, dari 10 sektor pajak daerah, 9 sektor di antaranya terealisasi melampaui target semester pertama. Sembilan sektor pajak tersebut, yakni pajak restoran, hiburan, penerangan jalan, hotel, parkir, reklame, air tanah, pajak sarang burung walet, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pajak restoran terealisasi Rp11,977 miliar dari target semester Rp6,6 miliar dan target per tahun Rp16,5 miliar, pajak hiburan Rp1,48 miliar dari target semester Rp1 miliar dan target per tahun Rp2,5 miliar, pajak penerangan jalan Rp18,49 miliar dari target semester Rp15 miliar dan target per tahun Rp37,5 miliar.

Kemudian, pajak hotel Rp1,94 miliar dari target semester Rp1,6 miliar dan target per tahun Rp4 miliar, pajak parkir Rp344,236 juta dari target semester Rp300 juta dan target per tahun Rp750 juta, pajak reklame Rp1,94 miliar dari target semester Rp1,8 miliar dan target per tahun Rp4,5 miliar, pajak air tanah Rp145,58 juta dari target semester Rp140 juta dan target per tahun Rp350 juta, sarang burung walet Rp40,39 juta dari target semester Rp40 juta dan target per tahun Rp100 juta.

"Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp12,3 miliar atau 44,15 persen dari target satu semester Rp11,2 miliar, sedangkan target tahunan Rp28 miliar," ujar Hartomo.

Didukung pengawasan

Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan realisasi sejumlah pajak daerah tersebut tak lepas dari berjalannya beberapa program Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama program-program yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved