Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalpinang pada 8 September
Pajak bumi dan bangunan yang kurang atau tidak dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) 2022 pada 8 September atau tersisa 43 hari lagi.
Oleh karena itu, wajib pajak di Pangkalpinang yang belum membayar PBB-P2 diminta segera memenuhi kewajibannya itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, pada semester pertama tahun ini, realisasi pajak bumi dan bangunan masih tergolong rendah.
Realisasinya baru mencapai 25,77 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp25 miliar.
"Untuk itu, kami mengimbau agar warga Kota Pangkalpinang yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 segera melunasi kewajiban PBB-P2-nya," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Bakeuda Kota Pangkalpinang, Devi Ingson, Selasa (26/7/2022).
Masyarakat dapat mengecek tagihan PBB pada halaman website https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id. Di sana dapat dilihat langsung tagihan yang telah ditetapkan.
Menurut Devi, rendahnya realisasi PBB pada semester I-2022 karena adanya kebiasaan masyarakat yang membayar pajak mendekati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
"Jadi jangan malas bayar pajak daerah karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita. Jika ingin daerah kita makin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak," tutur Devi.
Lebih lanjut dia menegaskan, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan itu disebutkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo.
Pajak bumi dan bangunan yang kurang atau tidak dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220726_Devi-Ingson-Kabid-Pendaftaran-dan-Penetapan-Pajak-Daerah-Bakeuda-Pangkalpinang.jpg)