Kabar Pangkalpinang

BPOM Ingatkan Produk Kosmetik Harus Punya Kode Notifikasi

Semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk dievaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya.

Editor: Rusaidah
DOK BANGKA POS
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Tedy Wirawan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Saat ini produk perawatan kulit wajah menjadi satu di antara bisnis dan tren kecantikan yang terus meningkat dan berkembang di Indonesia. Pasalnya, baik wanita maupun pria mulai menyadari akan pentingnya merawat kulit wajah sejak dini untuk mendapatkan kulit yang cerah, lembab dan sehat.

Namun, saking banyaknya produk skincare dan kosmetik di pasaran, tak sedikit dari mereka yang hanya membeli produk karena lagi viral, pengaruh teman atau bahkan influencer di media sosial.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Tedy Wirawan menyebut, semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk dievaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya.

"Produk kosmetik yang telah dinotifikasi oleh Badan POM akan diberikan nomor notifikasi dengan kode dua digit huruf diikuti 11 digit angka," ungkap Tedy.

Menurutnya, sejak lima tahun terakhir ada sebanyak 234.467 produk kosmetik yang ternotifikasi di Badan POM seluruh Indonesia dan 38 produk berasal dari Bangka Belitung.

Kata Tedy, pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetik harus mengajukan permohonan notifikasi ke Badan POM.

"Persyaratannya antara lain memiliki NIB dan memiliki sertifikat cara produksi kosmetik yang baik. Untuk lebih lengkapnya silakan langsung akses di web notifkos.pom.go.id atau hubungi ULPK BPOM di Pangkalpinang layanan SILASMI-24 (system layanan informasi setiap hari melalui online 24jam) di nomor 08117821666 ," jelasnya.

"Untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tercantum di kemasan kosmetik dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile yang dapat didownload dari Playstore atau Appstore," bebernya.

Dia juga mengimbau, untuk para pelaku usaha agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab, dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang sudah ternotifikasi di Badan POM.

"Jika ada keraguan tentang kosmetik Anda silakan hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Pangkalpinang di nomor 08117821666, Instagram: bpom.pangkalpinang, facebook: BPOM Pangkalpinang, email: bpompp@gmail.com," tambahnya.

Putri satu diantara penguna skincare yang mengaku bahwa keberadaan skincare sudah menjadi kebutuhan. Pasalnya untuk mendapatkan kulit yang sehat skincare menjadi solusi yang dipilihnya.

"Awalnya saya mengunakan skincare ini karena ada masalah pada kulit wajah. Karena ingin mengurangi, mengatasi serta menyembuhkan masalah kulit agar kulit menjadi lebih sehat jadi saya pilih gunakan skincare," kata Putri.

Putri menyebut, sebelum memilih produk skincare ia terlebih dahulu melihat kandungan dalam produk, serta review dari para penguna.

Senada dengan Diah yang juga mengunakan skincare untuk perawatan kulit wajah mengaku jika dirinya selalu rutin mengecek produk yang akan digunakan.

"Kalau untuk skincare ini kan sudah menjadi kebutuhan perawatan jadi saya pilih yang aman tentunya, seperti ada BPOM dan label halal, review produk dari penguna dan juga biasanya khasiatnya bisa dilihat dari tekstur warna juga," ucap Diah. (t2/t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved