Tiga Kasus PHI di Pangkalpinang Belum Tuntas
Kedua belah pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang menerima 11 laporan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan kasus telah diselesaikan dan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"(Tiga kasus PHI) saat ini masih kita tangani," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Rabu (3/8/2022).
Amrah menyebut laporan-laporan kasus PHI tersebut terdiri atas berbagai pengaduan, antara lain, terkait hak normatif karena perusahaan tidak patuh terhadap undang-undang, upah tidak dibayar, masalah jam kerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perihal THR (tunjangan hari raya), kami juga kemarin menerima lima kasus pengaduan. Dari total itu tiga kasus kita selesaikan oleh dinas tenaga kerja provinsi," ujar Amrah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya hanya mengupayakan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan antara karyawan dan perusahaan.
Kedua belah pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui titik tengah, lanjut Amrah, pihaknya akan melakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari.
Jika tetap tidak ada titik tengah, kasus tersebut dapat naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial.
Oleh karena itu, Amrah berharap, semua laporan kasus PHI yang masuk ke pihaknya nantinya dapat diselesaikan secara bipartit, yakni perundingan antara pengusaha dan karyawan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220804_Amrah-Sakti-Kabid-Ketenagakerjaan-DPMPTSP-dan-Naker-Pangkalpinang.jpg)