Pemkot Pangkalpinang Mulai Terapkan KTP Digital, Tak Perlu Bawa KTP Fisik Lagi

Secara sederhana, KTP digital merupakan aplikasi yang memuat identitas diri layaknya yang tertera pada e-KTP

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
KTP DIGITAL - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam (tengah) didampingi sejumlah pejabat menunjukkan KTP digital di dalam ponsel pintarnya, Selasa (9/8/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) mulai menerapkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital.

Hal ini ditandai dengan registrasi perdana KTP digital dari KTP elektronik (e-KTP) oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam di kantor disdukcapil setempat, Selasa (9/8/2022).

Radmida mengatakan, pihaknya turut mendukung penerapan inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Kalau ke mana-mana kita tidak perlu membawa (KTP) fisik lagi karena kita sudah membawa yang data digital," kata Radmida.

Sejauh ini, lanjut dia, pelayanan KTP digital baru diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Adapun pemberian pelayanan KTP digital kepada masyarakat akan menyusul kemudian.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan, KTP digital merupakan transformasi dari e-KTP menjadi identitas digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar.

Secara sederhana, KTP digital merupakan aplikasi yang memuat identitas diri layaknya yang tertera pada e-KTP, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat.

Darwin menyebut KTP digital juga memuat data-data lain yang terintegrasi dengan NIK, antara lain, kartu keluarga, kartu vaksin Covid-19, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan.

"Di dalam KTP digital juga ada daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Dokumen-dokumen lainnya juga data aparatur sipil negara juga lengkap ada di situ," katanya.

Melansir Kompas.com, 22 Juni 2022, dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan beberapa hal terkait KTP digital.

"KTP digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (e-KTP) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code," kata Zudan.

Kartu tanda penduduk digital itu nantinya bisa dibuka di ponsel pintar melalui aplikasi khusus.

Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.

"Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil," ujar Zudan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved